
Penegasan Airlangga: Sekali Lagi Kita Bukan Lakukan Lockdown!

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah tidak melakukan lockdown dalam kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kebijakan itu mulai berlaku 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.
"Sekali lagi kita bukan melakukan lockdown kita hanya pembatasan bukan pelarangan," ujar Airlangga dalam keterangan pers secara virtual, Kamis (7/1/2021).
Ia pun menegaskan kebijakan ini sudah dipertimbangkan dan dibahas secara mendalam mengantisipasi lonjakan kasus aktif Covid-19 akibat liburan.
"Dan berikutnya tentu memperhitungkan situasi kegiatan sosial ekonomi masyarakat," kata Airlangga.
Ketua Umum Partai Golkar itu mengungkapkan pemerintah menggunakan empat kriteria dalam PPKM. Perinciannya sebagai berikut:
Tingkat kematian itu di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau tingkat kematiannya di atas 3%
Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata kesembuhan nasional atau 82%
Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional
Tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70%.
"Nah apa yang diatur? Bukan menghentikan seluruh kegiatan. Jadi kegiatan-kegiatan sektor esensial, yaitu kesehatan, bahan pangan, dan lain-lain seluruhnya bisa berjalan. Dan ini diberlakukan pada 11 hingga 25 Januari 2021 dan instruksi mendagri sudah diterbitkan dan beberapa gubernur akan memberikan surat edaran. Yang sudah menerbitkan kemarin di Bali dan hari ini direncanakan Gubernur DKI Jakarta," kata Airlangga.
PPKM yang dilakukan meliputi penerapan work from home (WFH) 75%, mal dibatasi sampai jam 7 malam, dine in tetap dibolehkan sebesar 25%, kapasitas tempat ibadah 50%, fasilitas umum dihentikan, kegiatan sosial disetop, dan transportasi akan diatur daerah masing-masing.
"Daerahnya itu sudah ditentukan, yaitu berbasis kota dan kabupaten, bukan keseluruhan provinsi Jawa dan Bali," ujar Airlangga.
Berikut beberapa kota yang jadi prioritas dalam aturan itu:
1. DKI Jakarta (seluruh wilayah)
2. Jawa Barat (Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Bandung Raya
3. Banten (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan)
4. Jawa Tengah (Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta sekitarnya)
5. Yogyakarta (Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Sleman dan Kabupaten Kulonprogo)
6. Jawa Timur (Surabaya Raya dan Malang Raya)
7. Bali (Kabupaten Badung dan Kota Denpasar)
"Jadi sekali lagi ini tidak di seluruh wilayah tetapi di kota-kota dan kabupaten yang memenuhi empat kriteria yang disebutkan tadi," kata Airlangga.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sederet Alasan Pemerintah Batasi Kegiatan Masyarakat +62
