
Sederet Alasan Pemerintah Batasi Kegiatan Masyarakat +62

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kebijakan itu mulai diberlakukan pada 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021, khususnya di sejumlah daerah di Jawa dan Bali.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengungkapkan sejumlah alasan di balik penerapan PPKM.
"Sesudah rapat sidang kabinet paripurna, presiden (Presiden Joko Widodo) memberikan arahan hal-hal berikut. Pertama, melihat perkembangan pandemi di dunia, beberapa negara telah melakukan pengetatan masyarakat dengan adanya varian baru virus Covid-19 yang cepat menular," katanya, Rabu (6/1/2021).
Adapun pertimbangan utama adalah soal kasus yang terus tinggi. Penambahan kasus per minggu pada Desember 2020 mencapai 48.334 kasus dan di Januari sudah 51.986 kasus. Meski tingkat kesembuhan sudah di atas global 82% dan tingkat konfirmasi fatality rate 3%.
Alasan berikut adalah banyak zona risiko di berbagai daerah. Tercatat zona risiko tinggi ada 54 kabupaten/kota, ada 380 kabupaten/kota berisiko sedang dan 57 kabupaten/kota risiko rendah, dan ada 11 kabupaten/kota yang tidak ada kasusnya.
Kemudian, rasio keterisian dari tempat tidur isolasi dan ICU di rumah sakit. Juga terkait kasus-kasus positivity rate, kasus aktif di sejumlah wilayah.
"Pemerintah membuat kriteria terkait dengan pembatasan kegiatan masyarakat dan sesuai dengan UU yang telah dilengkapi PP 21 2020, di mana mekanisme pembatasan tersebut," kata Airlangga.
Ketua Umum Partai Golkar itu mengungkapkan kriteria yang ditetapkan untuk PPKM di kabupaten/kota memenuhi salah satu parameter, yaitu tingkat kematian di atas rata-rata nasional, atau 3%, kemudian tingkat kesembuhan di bawah nasional, yakni 82%. Kasus aktif di bawah nasional sekitar 14% dan keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70%.
