Sederet Alasan Pemerintah Batasi Kegiatan Masyarakat +62

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
07 January 2021 09:37
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Foto: Airlangga Hartarto (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kebijakan itu mulai diberlakukan pada 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021, khususnya di sejumlah daerah di Jawa dan Bali.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengungkapkan sejumlah alasan di balik penerapan PPKM.

"Sesudah rapat sidang kabinet paripurna, presiden (Presiden Joko Widodo) memberikan arahan hal-hal berikut. Pertama, melihat perkembangan pandemi di dunia, beberapa negara telah melakukan pengetatan masyarakat dengan adanya varian baru virus Covid-19 yang cepat menular," katanya, Rabu (6/1/2021).

Adapun pertimbangan utama adalah soal kasus yang terus tinggi. Penambahan kasus per minggu pada Desember 2020 mencapai 48.334 kasus dan di Januari sudah 51.986 kasus. Meski tingkat kesembuhan sudah di atas global 82% dan tingkat konfirmasi fatality rate 3%.



Alasan berikut adalah banyak zona risiko di berbagai daerah. Tercatat zona risiko tinggi ada 54 kabupaten/kota, ada 380 kabupaten/kota berisiko sedang dan 57 kabupaten/kota risiko rendah, dan ada 11 kabupaten/kota yang tidak ada kasusnya.

Kemudian, rasio keterisian dari tempat tidur isolasi dan ICU di rumah sakit. Juga terkait kasus-kasus positivity rate, kasus aktif di sejumlah wilayah.

"Pemerintah membuat kriteria terkait dengan pembatasan kegiatan masyarakat dan sesuai dengan UU yang telah dilengkapi PP 21 2020, di mana mekanisme pembatasan tersebut," kata Airlangga.

Ketua Umum Partai Golkar itu mengungkapkan kriteria yang ditetapkan untuk PPKM di kabupaten/kota memenuhi salah satu parameter, yaitu tingkat kematian di atas rata-rata nasional, atau 3%, kemudian tingkat kesembuhan di bawah nasional, yakni 82%. Kasus aktif di bawah nasional sekitar 14% dan keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70%.

Setidaknya ada lima ketentuan pembatasan yang ditetapkan pemerintah dalam PPKM. 


Pertama, membatasi Work From Office (WFO). WFO hanya menjadi 25% dan Work From Home (WFH) menjadi 75%.

Kedua, kegiatan belajar mengajar masih akan daring.

Ketiga, sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100% namun dengan protokol kesehatan.

Keempat, dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB. Untuk resto 25% dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap buka.

Kelima, konstruksi masih tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50%. Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih jauh.



Pemberlakuan pembatasan di beberapa kota/kabupaten telah diatur lebih lanjut melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 6 Januari mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Berikut beberapa kota yang jadi prioritas dalam aturan itu:

1. DKI Jakarta (seluruh wilayah)
2. Jawa Barat (Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Bandung Raya
3. Banten (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan)
4. Jawa Tengah (Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta sekitarnya)
5. Yogyakarta (Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Sleman dan Kabupaten Kulonprogo)
6. Jawa Timur (Surabaya Raya dan Malang Raya)
7. Bali (Kabupaten Badung dan Kota Denpasar).


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular