
Sederet Alasan Pemerintah Batasi Kegiatan Masyarakat +62

Setidaknya ada lima ketentuan pembatasan yang ditetapkan pemerintah dalam PPKM.
Pertama, membatasi Work From Office (WFO). WFO hanya menjadi 25% dan Work From Home (WFH) menjadi 75%.
Kedua, kegiatan belajar mengajar masih akan daring.
Ketiga, sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100% namun dengan protokol kesehatan.
Keempat, dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB. Untuk resto 25% dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap buka.
Kelima, konstruksi masih tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50%. Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih jauh.
Pemberlakuan pembatasan di beberapa kota/kabupaten telah diatur lebih lanjut melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 6 Januari mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Berikut beberapa kota yang jadi prioritas dalam aturan itu:
1. DKI Jakarta (seluruh wilayah)
2. Jawa Barat (Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Bandung Raya
3. Banten (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan)
4. Jawa Tengah (Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta sekitarnya)
5. Yogyakarta (Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Sleman dan Kabupaten Kulonprogo)
6. Jawa Timur (Surabaya Raya dan Malang Raya)
7. Bali (Kabupaten Badung dan Kota Denpasar).
[Gambas:Video CNBC]
