Internasional

Update PSBB Ketat, Hanya Berlaku di Beberapa Kota/Kabupaten

Sefti Oktarianisa, CNBC Indonesia
07 January 2021 07:30
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Foto: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menegaskan kembali pemberlakuan PSBB ketat tidak akan berlaku di seluruh Pulau Jawa dan Bali. Melainkan hanya akan diterapkan di beberapa wilayah kota/kabupaten di kedua pulau saja.

Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto menegaskan pemberlakuan pembatasan hanya untuk wilayah yang memenuhi empat parameter risiko tinggi. Mulai dari kasus aktif, tingkat kematian, tingkat kesembuhan dan keterisian RS.

"Ini jadi prioritas untuk pengendalian Covid-19 di wilayah tersebut," ujarnya dalam keterangan yang diterima CNBC Indonesia Kamis (7/1/2021).

Ini bukan tanpa alasan. Daerah tersebut mencatat peningkatan kasus, namun di sisi lain menjadi sumber pertumbuhan ekonomi.

"Perlu ditegaskan lagi bahwa upaya menjaga momentum pemulihan ekonomi, harus tetap dibarengi dengan upaya pengendalian Covid," ujarnya lagi.

Kebijakan yang dikeluarkan juga tidak akan merujuk pada 'pelarangan' melainkan hanya 'pembatasan' aktivitas dan kegiatan masyarakat, terutama yang berpotensi meningkatkan jumlah kasus.

Pemberlakuan pembatasan di beberapa kota/kabupaten telah diatur lebih lanjut melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 6 Januari mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Berikut beberapa kota yang jadi prioritas dalam aturan itu:

  1. DKI Jakarta (seluruh wilayah)
  2. Jawa Barat (Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Bandung Raya
  3. Banten (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan)
  4. Jawa Tengah (Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta sekitarnya)
  5. Yogyakarta (Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantuk, Kabupaten Gunung Kidul, Sleman dan Kabupaten Kulonprogo)
  6. Jawa Timur (Surabaya Raya dan Malang Raya)
  7. Bali (Kabupaten Badung dan Kota Denpasar).

Pemerintah pusat meminta pemerintah kota/kabupaten melakukan PSBB Ketat tanggal 11-25 Januari. Di antaranya dengan memberlakukan Work From Home (WFH) hingga 75%, kegiatan belajar mengajar daring serta pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB.


(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cek! Kota-Kota yang Kena PSBB Ketat, Daerah Kamu Bukan?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular