
Bukan PSBB Ketat, Ini Alasan PPKM Dilaksanakan 11-25 Januari

Jakarta, CNBC Indonesia- Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sengaja dilaksanakan pada 11 Januari-25 Januari, untuk mengantisipasi lonjakan kasus covid-19 akibat libur akhir tahun.
"Mengapa 11 Januari dan 25 Januari, karena baru saja libur Natal dan Tahun Baru. Berdasarkan pengalaman habis libur besar terjadi kenaikan kasus 25 sampai 30%," ujar Airlangga yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dalam konferensi pers di BNPB, Kamis (7/1/2020).
Menurutnya, kondisi di pertengahan Januari benar-benar harus dijaga agar tidak terjadi lonjakan kasus. Pemerintah juga telah meningkatkan kapasitas fasilitas di sektor kesehatan dengan penambahan 25-30% untuk penanganan Covid-19.
Sementara itu, Airlangga juga meminta agar seluruh masyarakat untuk berperan dalam PPKM ini dengan mematuhi kebijakan ini dan disiplin dalam protokol kesehatan, yakni pakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun.
"Ditambah lagi pertengahan minggu depan akan dilakukan vaksnasi. Memang beberapa negara seperti Inggris begitu vaksinasi melakukan lockdown di kota. Indonesia bukan lockdown hanya pembatasan bukan pelarangan sudah dibahas mendalam mengantisipasi lonjakan akibat liburan dan perhitungkan situasi kegiatan sosial ekonomi masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Airlangga buka-bukaan perihal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang mulai berlaku 11 Januari 2021. Airlangga mengatakan, kebijakan itu tidak berarti pemerintah melarang kegiatan warga.
"Ditegaskan bahwa ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat. Kedua, masyarakat jangan panik. Ketiga, kegiatan ini adalah mencermati perkembangan Covid-19 yang ada kita," ujarnya
Terkait perkembangan Covid-19 di Indonesia, per hari ini, kasus aktif mencapai 112.593. Kemudian yang meninggal 23.296 dan yang sembuh 652.513. Dengan demikian, tingkat kesembuhan 82,76% dan tingkat kematian 2,95%.
"Nah salah satu yang kita lihat adalah ada laju penambahan kasus per minggu yang per Desember kemarin itu ada 48.434, nah ini per Januari ini sudah meningkat menjadi 51.986," kata Airlangga.
"Nah kita melihat ada beberapa daerah atau zonasi yang kasusnya tinggi sehingga ini semua berbasis pada data-data dan kemudian secara level kabupaten/kota ini juga sudah terinci. Pemerintah melihat ada beberapa daerah yang tingkat BOR 62,8 %," lanjutnya.
Kemudian apa yang diatur pemerintah?
Airlangga mengungkapkan pemerintah menggunakan empat kriteria. Perinciannya sebagai berikut:
Tingkat kematian itu di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau tingkat kematiannya di atas 3%
Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata kesembuhan nasional atau 82%
Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PSBB Selama 11-25 Januari 2021 Diperketat, Ini Rinciannya!