
Bukan PSBB, Ini Penjelasan Airlangga Soal PPKM

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan dilakukan pada 11-25 Januari 2021, khususnya di sejumlah daerah di Jawa dan Bali.
Dalam keterangan pers secara virtual, Kamis (07/01/2021), Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto memberikan penjelasan terkait PPKM.
Salah satu basis kebijakan itu adalah perkembangan Covid-19 di Indonesia. Per Kamis (07/01/2021), kasus aktif mencapai 112.593. Kemudian yang meninggal 23.296 dan yang sembuh 652.513. Dengan demikian, tingkat kesembuhan 82,76% dan tingkat kematian 2,95%.
"Nah salah satu yang kita lihat adalah ada laju penambahan kasus per minggu yang per Desember kemarin itu ada 48.434, nah ini per Januari ini sudah meningkat menjadi 51.986," kata Airlangga.
"Kita melihat ada beberapa daerah atau zonasi yang kasusnya tinggi, sehingga ini semua berbasis pada data-data dan kemudian secara level kabupaten/ kota ini juga sudah terinci. Pemerintah melihat ada beberapa daerah yang tingkat BOR (keterisian rumah sakit) 62,8%," lanjutnya.
Airlangga menegaskan, kebijakan PPKM bukan berarti pemerintah melarang warga untuk berkegiatan. Bahkan dia juga mengatakan pemerintah tidak melakukan karantina wilayah atau lockdown dalam kebijakan PPKM.
"Ditegaskan bahwa ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat. Kedua, masyarakat jangan panik. Ketiga, kegiatan ini adalah mencermati perkembangan Covid-19 yang ada. Sekali lagi, kita bukan melakukan lockdown, kita hanya pembatasan, bukan pelarangan," jelasnya.
Menko Perekonomian ini juga menjelaskan, PPKM sengaja dilaksanakan pada 11-25 Januari untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pada libur akhir tahun.
Menurutnya, kondisi di pertengahan Januari benar-benar harus dijaga agar tidak terjadi lonjakan kasus. Pemerintah juga telah meningkatkan kapasitas fasilitas di sektor kesehatan sebesar 25%-30% untuk penanganan Covid-19.
"Mengapa 11 Januari sampai 25 Januari, karena baru saja libur Natal dan Tahun Baru. Berdasarkan pengalaman, habis libur besar terjadi kenaikan kasus 25% sampai 30%," tuturnya.
