
Bukan PSBB, Ini Penjelasan Airlangga Soal PPKM

Airlangga menjelaskan PPKM yang dilakukan meliputi penerapan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 75%, mal dibatasi sampai jam 7 malam, makan di tempat (dine-in) tetap dibolehkan sebesar 25%, kapasitas tempat ibadah 50%, fasilitas umum dihentikan, kegiatan sosial disetop, dan transportasi akan diatur daerah masing-masing.
"Daerahnya itu sudah ditentukan, yaitu berbasis kota dan kabupaten, bukan keseluruhan provinsi Jawa dan Bali," ujar Airlangga.
Airlangga mengungkapkan pemerintah menggunakan empat kriteria dalam menentukan daerah harus menerapkan PPKM. Perinciannya sebagai berikut:
- Tingkat kematian daerah tersebut di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau tingkat kematiannya di atas 3%
- Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata kesembuhan nasional atau 82%
- Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional
- Tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70%.
"Jadi, kegiatan-kegiatan sektor esensial yaitu kesehatan, bahan pangan, dan lain-lain seluruhnya bisa berjalan. Dan ini diberlakukan pada 11 hingga 25 Januari 2021 dan instruksi Mendagri sudah diterbitkan dan beberapa gubernur akan memberikan surat edaran. Yang sudah menerbitkan kemarin di Bali dan hari ini direncanakan Gubernur DKI Jakarta," jelas Airlangga.
(wia)