Uhuy! Mobil Baru di Bawah Rp 300 Juta Bakal Kena Diskon Pajak

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
05 January 2021 18:50
Petugas melakukan pengecekan fisik kendaraan sebelum di kirimkan ke pelanggan di Dealer Honda Sawangan, Depok, Jawa Barat (17/9/2020). Kementerian Perindustrian mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0 persen atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB). (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi Penjualan Mobil Baru (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Wacana relaksasi pajak mobil baru kembali mengemuka dalam beberapa hari terakhir. Ada usulan agar mobil di bawah Rp 300 juta dapat diskon Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBm).

Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D. Sugiarto mengakui telah menyodorkan relaksasi PPnBM  ke pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perindustrian.

"Kita mengajukan paling tidak selama enam bulan ke depan sampai pertengahan tahun ini. Yang kami ajukan bukan semua jenis mobil, namun utamanya mobil dengan harga Rp 300 juta ke bawah," kata Jongkie dalam Closing Bell CNBC Indonesia, Selasa (5/1/21).

Ia beralasan bahwa upaya untuk mengajukan relaksasi tidak lepas dari faktor menurunnya penjualan. Penjualan mobil baru selama 2020 diperkirakan hanya berada di kisaran 525 ribu unit atau setengah dari waktu normal.

"Kalau bisa diberikan stimulus pemerintah meski sementara waktu, penjualan bisa didorong ke 90 ribu unit, sekarang berkisar 50 ribu unit per bulan. Nantinya naik ke 70-80 ribu, berarti produksi kembali pulih dan pabrik komponen, pabrik ban, kaca yang banyak karyawannya bisa bekerja disana. Kita harap supaya mobil tertentu harganya turun, dibeli masyarakat sehingga produksi bisa jalan kembali," sebutnya.

Upaya untuk merelaksasi pajak mobil juga sudah bergulir dalam beberapa bulan terakhir. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengungkapkan sudah mengabarkannya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan kepala negara sudah menyetujui usulan tersebut. Namun, ada halangan lain yang membuat relaksasi pajak tersebut urung kejadian.

"PPnBM ini sudah kita usulkan dan saya laporkan ke Presiden, dan secara prinsip beliau setuju. Tapi Kementerian keuangan masih dalam proses hitung-menghitung, wajar saja bagi mereka karena mereka bendahara negara yang tentu mereka punya penilaian sendiri, posisi sendiri," kata Agus dalam konferensi pers akhir tahun 2020 dan Outlook Industri 2021, beberapa waktu lalu.

a menyadari bahwa apa yang menjadi objek pengelolaan Kementerian Keuangan sangat besar sehingga tidak mudah untuk memprioritaskan salah satu sektor namun berdampak pada sektor lainnya. Sedangkan, untuk memastikan insentif pajak resmi dicairkan, maka harus melewati izin Kementerian Keuangan.

"Yang mereka kelola sebagai penyelenggara negara kan lebih komprehensif, jadi kita belum dapat green line dari kementerian keuangan. Tapi saya kira itu jangan menjadikan kita berkecil hati kita liat bahwa sektor industri otomotif sendiri sudah tumbuh. Alhamdulillah di kuartal 3 lebih baik dibanding kuartal 2 kemarin," sebutnya.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wacana Pajak 0% Bikin Runtuh Ritual Diskon Mobil Akhir Tahun

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular