
Pajak Mobil 0 Persen Ditolak, Diganti Diskon Barang Mewah!

Jakarta, CNBC Indonesia - Kabar baik datang buat industri otomotif. Presiden Jokowi dikabarkan sudah setuju soal skema diskon pajak penjualan barang mewah (PPnBM) bagi mobil-mobil baru. Hal ini setelah skema pajak 0 persen untuk mobil baru ditolak oleh Menkeu Sri Mulyani.
Skema insentif pajak yang diusulkan oleh industri dan menteri perindustrian memang dalam rangka merangsang pasar agar bisa bergairah karena dampak pandemi covid-19.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi sudah menyetujui usulan tersebut. Namun, masih menunggu persetujuan dari Sri Mulyani.
"PPnBM ini sudah kita usulkan dan saya laporkan ke Presiden, dan secara prinsip beliau setuju. Tapi Kementerian keuangan masih dalam proses hitung-menghitung, wajar saja bagi mereka karena mereka bendahara negara yang tentu mereka punya penilaian sendiri, posisi sendiri," kata Agus dikutip Selasa (29/12).
Insentif ini memang sudah dinanti Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO). Mereka memang berharap adanya insentif dari pemerintah terkait pajak penjualan barang mewah (PPnBM), setelah skema pajak 0 persen mobil baru ditolak.
PPnBM selama ini dikenakan variatif, tapi paling rendah berlaku 10% untuk mobil seperti MPV, produsen berharap ada diskon PPnBM hanya 5% saja. Selama ini skema ini sudah berlaku untuk mobil LCGC yang dapat pembebasan PPnBM sampai 0%.
Namun, belakangan skema itu diubah, LCGC bakal tak lagi kena fasilitas pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Mulai 2021 LCGC akan kena PPnBM sebesar 3% dari sebelumnya 0%.
Ketua I GAIKINDO Jongkie D Sugiarto melihat perlu adanya stimulus lanjutan yang bisa langsung terkena pada harga jual mobil, karena daya beli masyarakat yang saat ini menurun.
"Kami usulkan yang melakukan kemenperin untuk sementara memberikan relaksasi tarif pajak PPnBM kita minta potongan 5% untuk mobil tertentu saja. khususnya mobil yang diproduksi dalam negeri kedua mobil Rp 250 juta ke bawah," kata Jongkie, Selasa (15/12).
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Diskon Pajak Mobil & Rumah Berlaku Sampai September 2022