Jangan Kaget! 'Diskon Pajak' Ini Segera Berakhir

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan tidak memperpanjang sederet insentif atau diskon pajak yang selama ini diberikan kepada masyarakat. Hal ini mengingat seluruh sektor ekonomi telah beranjak pulih.
"Sudah clear semua, sektornya sudah pulih semua kita bersyukur insentif sudah cukup," jelas Kepala BKF Febrio Kacaribu saat ditemui di gedung DPR, Senin (13/6/2022)
Kini pemerintah fokus untuk menyehatkan kembali anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Di mana defisit APBN harus berada di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB).
"Kalau insentifnya (dilanjutkan), ekonomi sudah tumbuh 5%, mau butuh insentif apalagi?," kata Febrio.
Berikut daftar diskon pajak yang segera berakhir dan tidak diperpanjang:
- Pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor (berakhir Juni 2022)
- Pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25. (berakhir Juni 2022)
- PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) (berakhir Juni 2022)
- Pajak pertambahan nilai (PPN) DTP sebesar 50% atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar, serta 25% atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar (September 2022).
- Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP atas mobil (September 2022).
[Gambas:Video CNBC]
Diskon Pajak Mobil & Rumah Berlaku Sampai September 2022
(mij/mij)