MARKET DATA

Paket Lengkap Beli Mobil Baru: DP & PPnBM 0% Sampai Diskon!

Lidya Julita Sembiring,  CNBC Indonesia
18 February 2021 16:09
Paket Lengkap Beli Mobil Baru: DP & PPnBM 0% Sampai Diskon!
Foto: Calon pembeli melihat mobil baru di Showroom Suzuki di Kawasan Gading Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (16/2/2021). Pemerintah memutuskan untuk memberikan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) atau pajak 0%. Insentif tersebut terbagi menjadi tiga tahap yang akan dievaluasi per tiga bulan. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Memiliki kendaraan bermotor roda empat mulai bulan depan makin mudah dan ringan mulai bulan Maret 2021. Setelah ada kelonggaran kebijakan fiskal, kini ada kebijakan moneter.

Bank Indonesia (BI) melonggarkan aturan Loan to Value (LTV) untuk kredit kendaraan bermotor yang menggunakan fasilitas bank. Kini membeli mobil melalui KKB atau Kredit Kendaraan Bermotor bisa tanpa DP alias Down Payment.

Hal ini tentu kabar baik, apalagi bila nanti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan kebijakan serupa untuk yang diterapkan pada perusahaan pembiayaan atau leasing.

Paket ini makin lengkap saat kebijakan fiskal dan moneter akan disambut oleh pelaku usaha di sektor otomotif, seperti dealer mobil yang biasanya akan memberikan diskon penjualan unit kendaraan, apalagi perusahaan leasing mendukung di lapangan dengan tentunya prinsip kehati-hatian.

"Melonggarkan ketentuan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru," kata Gubernur BI, Perry Warjiyo, Kamis (18/2/2021).

Kebijakan tersebut, menurut BI dikeluarkan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif.

"Dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021."

Sebelumnya, aturan DP 0% ini diberikan hanya untuk pembiayaan kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan alias mobil dan motor listrik.

(hoi/hoi) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Kena PPNBM, Mobil di Bawah Rp 400 Juta Harus Bayar Pajak Lagi


Most Popular
Features