Kontroversi Risma: Rangkap Jabatan Menteri-Walkot, Langgar UU

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
26 December 2020 11:00
Upacara serah terima jabatan Menteri Sosial kepada Tri Rismaharini (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Upacara serah terima jabatan Menteri Sosial kepada Tri Rismaharini (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

 

Begini bunyi pasalnya:

Pasal 76
(1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:
h. Merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

"Dan melanggar UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 23 huruf a, melarang menteri merangkap jabatan lain," ujar Ujang.

Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 23

Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanda Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Ujang menyebut bahwa pemerintah telah lalai dan teledor atas pengangkatan Risma menjadi Mensos. "Harusnya sebelum dilantik jadi Mensos, Risma harus mundur jadi wali kota dulu. Agar tak terjadi polemik di masyarakat, dan agar tak ada UU yang ditabrak," katanya.

(dru)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular