
Kontroversi Risma: Rangkap Jabatan Menteri-Walkot, Langgar UU

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial menggantikan Juliari Batubara yang tersangkut kasus korupsi dana bantuan sosial Covid-19.
Meskipun menyandang sebagai anggota Kabinet Indonesia Maju, Risma masih berstatus sebagai Wali Kota Surabaya. Adapun Risma hingga saat ini Risma belum melaksanakan serah terima jabatan Wali Kota.
Pasalnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah mengeluarkan surat tugas kepada Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya.
Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menilai rangkap jabatan Tri Rismaharini yang juga belum mundur dari Wali Kota Surabaya tidak dibolehkan secara konstitusi.
![]() |
"Rangkap jabatan bagi pejabat negara tak diperbolehkan, itu melanggar UU (Undang-Undang)," kata Ujang, seperti dikutip Sabtu (26/12/2020).
Ujang mengungkap aturan yang dilanggar adalah Pasal 76 ayat (1) huruf h UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU itu ada larangan tidak boleh merangkap jabatan pada jabatan lainnya.
HALAMAN SELANJUTNYA >> Bunyi Pasal Larangan Rangkap Jabatan