Kontroversi Risma: Rangkap Jabatan Menteri-Walkot, Langgar UU

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
26 December 2020 11:00
Upacara serah terima jabatan Menteri Sosial kepada Tri Rismaharini (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial menggantikan Juliari Batubara yang tersangkut kasus korupsi dana bantuan sosial Covid-19.

Meskipun menyandang sebagai anggota Kabinet Indonesia Maju, Risma masih berstatus sebagai Wali Kota Surabaya. Adapun Risma hingga saat ini Risma belum melaksanakan serah terima jabatan Wali Kota.

Pasalnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah mengeluarkan surat tugas kepada Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya.

Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menilai rangkap jabatan Tri Rismaharini yang juga belum mundur dari Wali Kota Surabaya tidak dibolehkan secara konstitusi.

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengikuti upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Presiden melantik enam menteri untuk menggantikan posisi menteri lama (reshuffle) dan lima wakil menteri, diantaranya Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial, Sakti Wahyu Trenggono sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama, Budi Gunadi Sadikin sebagai Menteri Kesehatan, Sandiaga Salahudin Uno sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta M Lutfi sebagai Menteri Perdagangan. (BPMI Setpres/Muchlis Jr)Foto: Menteri Sosial Tri Rismaharini mengikuti upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/12/2020). (BPMI Setpres/Muchlis Jr)


"Rangkap jabatan bagi pejabat negara tak diperbolehkan, itu melanggar UU (Undang-Undang)," kata Ujang, seperti dikutip Sabtu (26/12/2020).

Ujang mengungkap aturan yang dilanggar adalah Pasal 76 ayat (1) huruf h UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU itu ada larangan tidak boleh merangkap jabatan pada jabatan lainnya.

HALAMAN SELANJUTNYA >> Bunyi Pasal Larangan Rangkap Jabatan

 

Begini bunyi pasalnya:

Pasal 76
(1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:
h. Merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

"Dan melanggar UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 23 huruf a, melarang menteri merangkap jabatan lain," ujar Ujang.

Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 23

Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanda Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Ujang menyebut bahwa pemerintah telah lalai dan teledor atas pengangkatan Risma menjadi Mensos. "Harusnya sebelum dilantik jadi Mensos, Risma harus mundur jadi wali kota dulu. Agar tak terjadi polemik di masyarakat, dan agar tak ada UU yang ditabrak," katanya.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Risma: Tak ada Guna Saya Bangun Surabaya Bagus-bagus, Tapi...

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular