
Tarif Cukai Rokok Naik 12,5%, Ini Daftar Harga Rokok di 2021

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 12,5% secara rata-rata untuk tahun depan. Tarif ini mulai berlaku pada 1 Februari 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers terkait kebijakan cukai ini, mengatakan, keputusan menaikkan CHT sudah mempertimbangkan segala aspek mulai dari sisi kesehatan, petani hingga penerimaan negara.
Oleh karenannya, tidak semua golongan atau jenis rokok dinaikkan tarif cukainya. Hanya jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Tangan (SPT) yang tarif cukainya naik.
Untuk kategori SKM cukainya naik 13,8% - 16,9% tergantung golongan, sementara untuk SPM naik 16,5% - 18,4%.
Pertimbangan dari sisi Kesehatan adalah untuk mengendalikan konsumsi rokok terutama di kalangan remaja usia 10-18 tahun agar dapat sesuai target yang dipatok sebesar 8,7% di RPJMN tahun 2024 nanti. Saat ini prevalensi merokok anak usia ini berada di level 9,1%.
Dari sisi pekerja dan petani adalah untuk melindungi pekerja di industri tembakau sebanyak 158,5 ribu orang dan petani tembakau sebanyak 2,6 juta orang.
Dari sisi penerimaan negara untuk bisa mencapai target CHT yang ditetapkan sebesar Rp 173,78 triliun di 2021. Serta juga sekaligus memberantas peredaran rokok ilegal.
NEXT: Berapa Harga Rokok Terbaru?
