Tarif Cukai Rokok Naik 12,5%, Ini Daftar Harga Rokok di 2021

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
11 December 2020 09:32
Ilustrasi cukai rokok. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Infografis/ Cukai Rokok_Luar

Dengan kenaikan tarif cukai rokok yang terbaru ini, besaran tarif untuk rokok kategori SKM menjadi Rp 535 dan Rp 865 per batangnya tergantung golongan.

Sementara untuk SPM besaran tarifnya mencapai Rp 565 dan Rp 935 per batangnya dan tergantung golongan.

Tentu saja kenaikan tarif cukai ini akan berdampak pada harga jual rokok. Apalagi Sri Mulyani menegaskan bahwa, dampak kenaikan tarif cukai 12,5% akan membuat harga rokok semakin mahal sehingga semakin sulit untuk dijangkau.

"Kenaikan CHT ini akan menyebabkan rokok jadi lebih mahal atau naik menjadi 13,7-14% sehingga makin tidak dapat terbeli," kata dia.

Harga Rokok 1 NovemberFoto: Harga Rokok 1 November
Harga Rokok 1 November

Artinya untuk golongan SKM yang paling laris harga jual ecerannya akan naik dari Rp 1.700/batang menjadi kurang lebih Rp 1.938/batang.

Namun sebenarnya masyarakat masih dapat mengakses rokok dengan harga yang lebih murah jika mengacu pada Peraturan Dirjen Bea dan Cukai nomor 37 tahun 2017.

Dalam peraturan tersebut harga transaksi pasar (HTP) diperbolehkan di diskon 85% dari harga jual eceran. Artinya harga per batangnya masih bisa dipatok di Rp 1.647. Jika menggunakan harga ini sebagai patokan maka harga rokok masih terdiskon 15% - 38%.

Berikut Harga Rokok Setelah Kenaikan Cukai 2021.

Harga Rokok Setelah Kenaikan CukaiFoto: Harga Rokok Setelah Kenaikan Cukai
Harga Rokok Setelah Kenaikan Cukai

(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular