
Selamat Tahun Baru! Cek Harga Rokok Eceran Terbaru di 2023

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan memutuskan untuk menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok mulai 1 Januari 2023. Dengan demikian, batasan minimum Harga Jual Eceran (HJE) telah berlaku mulai kemarin.
Aturan mengenai kenaikan tarif CHT telah dirangkum di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.
Sri Mulyani mengklaim, dalam penyusunan PMK tersebut telah melalui konsultasi dengan DPR dan juga audiensi dengan petani tembakau.
"Pada prinsipnya, dari Komisi XI DPR RI telah menyetujui kebijakan besaran tarif CHT yang diusulkan pemerintah," jelas Sri Mulyani dalam siaran resminya, dikutip Senin (2/1/2023).
Kenaikan tarif cukai sigaret rata-rata 10% pada tahun 2023-2024. Khusus tarif cukai jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan maksimum 5%.
Berikut batasan harga jual eceran rokok per batang yang berlaku mulai 1 Januari 2023:
- SKM I Rp 2.055
- SKM II Rp 1.255
- SPM I Rp 2.165
- SPM II Rp 1.295
- SKT I Rp 1.250
- SKT II Rp 720
- SKT III Rp 605
- SKTF SPTF Rp 2.055
- KLM I Rp 860
- KLM II Rp 200
- TIS Rp 550
- KLB Rp 290
- CRT Rp 495
*) harga per batang, Kemenkeu diolah
Sebagai informasi, Sigaret Kretek Tangan (SKT) merupakan rokok yang proses pembuatannya dengan cara digiling atau dilinting dengan menggunakan tangan dan atau alat bantu sederhana. Sementara, Sigaret Kretek Mesin (SKM) rokok yang proses pembuatannya menggunakan mesin. Sederhananya, material rokok dimasukkan ke dalam mesin pembuat rokok.
Sementara, untuk Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM) adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan kelembak dan/atau kemenyan asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya. Selain itu, ada jenis Tembakau Iris (TIS) yang merupakan hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
Selanjutnya, Cerutu (CRT) adalah hasil tembakau yang dibuat dari lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak, dengan cara digulung demikian rupa dengan daun tembakau untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
Adapun, pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) dengan tarif berbeda sesuai dengan golongannya.
"Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen," ujar Sri Mulyani.
Kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Kenaikannya berkisar 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL.
Dengan demikian, kenaikan inflasi diperkirakan pada kisaran 0,1-0,2% sehingga dampak pada pertumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan diperkirakan relatif kecil.
Berikut ini, CNBCÂ Indonesia menyajikan perhitungan asumsi harga beberapa jenis rokok yang paling sering dikonsumsi dan dicari masyarakat:
Merk Rokok | Harga Rokok | Harga Rokok (10%) |
Marlboro Merah | Rp 30.000- Rp 35.500 | Rp 33.000 - Rp 39.050 |
Marlboro Filter Black | Rp 20.000 - Rp 28.000 | Rp22.000 - Rp 30.200 |
Marlboro Menthol | Rp 25.000 - Rp 28.000 | Rp 27.500 - Rp 30.800 |
Sampoerna Mild 16 | Rp 24.500 - Rp26.800 | Rp 26.950 - Rp29.480 |
Gudang Garam Filter 16 | Rp 25.000 - Rp 28.500 | Rp 27.500 - Rp 31.350 |
Djarum Super 16 | Rp 21.000 - Rp 28.000 | Rp 22.100 - Rp 30.800 |
LA Light 16 | Rp 24.500 - Rp 26.700 | Rp 26.950 - Rp 29.370 |
Magnum Mild | Rp 24.500 - Rp 26.500 | Rp 26.950 - Rp 29.150 |
Surya Pro 16 | Rp 24.000 - Rp 26.500 | Rp 26.400 - Rp 29.150 |
Dji Sam Soe Kretek 16 | Rp 22.000 - Rp 25.500 | Rp 24.200 - Rp28.050 |
Sampoerna Kretek | Rp14.000 - Rp 16.500 | Rp 15.400 - Rp 18.100 |
*) Harga dihimpun dari berbagai e-commerce
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cukai Naik 10%, Berapa Jadinya Harga Rokok di 2023?