
Risiko Cukai Rokok 2021 Naik, Ada Potensi PHK Massal!

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi tidak menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) khusus untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT). Keputusan tersebut mendapat reaksi positif dari pelaku industri di dalamnya. Pasalnya, jika harus naik maka bakal berdampak pada ribuan petani tembakau dan pekerja di pabriknya.
"Menurut keputusan pemerintah kan itu kan nggak naik di 2021, itu menggembirakan buat kita. Kita ingin SKT dilindungi karena menyerap tenaga kerja yang banyak. Perbandingannya 1 mesin (di Sigaret Kretek Mesin) dengan 3.500-4.000 orang paling tidak," kata Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo kepada CNBC Indonesia, Kamis (10/12).
Jika CHT untuk SKT tetap naik, maka harganya pun bakal ikut terkerek. Ada peluang konsumsi dari perokok ikut turun yang berakibat pada penurunan produksi. Namun, ketika keputusan sebaliknya, maka Budidoyo berharap tidak ada penurunan produksi.
"Coba hitung-hitungan, setiap penurunan produksi 5% di sektor SKT berpotensi terjadi PHK sampai 7.000 orang. Kalau terjadi di SKM (Sigaret Kretek Mesin) ada 400 orang. Hitung-hitungannya begitu," sebut Budidoyo.
Dengan tidak adanya kenaikan pada CHT SKT, potensi untuk penurunan produksi bakal kecil terjadi. Apalagi, angka produktivitas setiap pekerja di pabrik rokok kretek cukup tinggi.
"Satu orang minimal mengerjakan 2.500-3.500 kelinting dalam sehari. Sekarang satu pabrik seribu orang, misal hitung satu orang ngelinting 3 ribu kali, berarti 3 juta batang per harinya," katanya.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pabrik Ban Goodyear Bogor Dilanda PHK Massal, Karyawan Ngamuk