Kisruh PHK Massal di Pabrik Ban Goodyear Ditentukan Besok!

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
26 January 2021 20:17
FILE PHOTO: A sign stands over a Goodyear Tire facility in Somerville, Massachusetts, U.S., July 25, 2017.   REUTERS/Brian Snyder/File Photo
Foto: Sebuah tanda berdiri di atas fasilitas Ban Goodyear di Somerville, Massachusetts, AS, 25 Juli 2017. REUTERS / Brian Snyder / File Photo

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di PT Goodyear Indonesia, Bogor, Jawa Barat terhadap 44 karyawannya bakal ditentukan besok, Rabu (26/1/21).

Pasalnya, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung menjadwalkan bakal melaksanakan sidang putusan. Keputusan dari Majelis Hakim itu bakal menentukan apakah 44 karyawan yang terkena PHK resmi atau tidak.

PT Goodyear Indonesia mendaftarkan gugatan pada 26 Oktober 2020 silam dengan kuasa hukum Libanon Petrus. Dari laman Pengadilan Negeri Bandung tertulis persidangan sudah berlangsung sebanyak 7 kali, yakni sejak 25 November 2020.

"Besok hari Rabu jika tidak ada halangan atau hal-hal entah lainnya, maka besok sudah ada putusan," kata Koordinator karyawan ter-PHK, Agus Ramdhan Pashya kepada CNBC Indonesia, Selasa (26/1/21).

Namun, keputusan itu menjadi polemik karena pihak buruh enggan terkena PHK sebab merasa tidak melakukan kesalahan apapun.

Demi mencari jalan keluar, Agus dan rekan-rekan mencoba berbagai cara agar bisa bekerja kembali, mulai dari melakukan mediasi dengan manajemen, Wali Kota Bogor Bima Arya, DPRD Kota Bogor, hingga Intelkan Polres Kota Bogor.

Namun hasilnya nihil, tidak ada titik temu karena perusahaan enggan mempekerjakan kembali karyawan yang telah di-PHK.

Ia juga melakukan mediasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor. Agus mengklaim bahwa Disnaker Kota Bogor meminta PT Goodyear Indonesia kembali memekerjakan karyawan yang telah di-PHK sejak 22 Juni 2020 tersebut, dan jangan mengambil keputusan sebelum adanya putusan inkrah dari Pengadilan.

"Kita berdasar anjuran Disnaker menerima anjuran, perusahaan ngga terima, jadi kekeuh dengan keputusan PHK itu, maksa. Tapi kita selalu hadir persidangan," sebutnya.

Ia mengaku tetap mengikuti proses hukum yang berlaku. Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa kondisi Ia dan rekan-rekannya tidak baik.

"Sampai sekarang kondisinya bagi kami benar-benar terjepit dan memang besok itu sidang putusan di PHI Bandung," sebutnya.

Pihak PT. Goodyear Indonesia pun buka suara terhadap kasus ini dan mengakui bahwa perusahaan telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung.

"Jadi ya kami terpaksa harus melakukan itu karena situasi Covid-19 ini kita berimbas juga kan, kena juga gitu. besok hari rabu memang ada keputusan hubungan industrial di Bandung. Kalau mau tanya, besok lagi aja biar lengkap ceritanya," kata Head of Communication PT. Goodyear Indonesia Wicaksono Soebroto kepada CNBC Indonesia, Selasa (26/1/21).

Dalam gugatan yang PT Goodyear ajukan, setidaknya ada 7 poin yang menjadi fokus gugatannya.

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Surat Keputusan Berakhirnya Hubungan Kerja (SKBHK) yang diterbitkan oleh Penggugat terhadap Para Tergugat sebagaimana disebutkan di bawah ini sah menurut hukum, yaitu : 2.1. SKBHK Nomor : SKBHK01/HR-GYI/VI/2020; Dst

3. Menyatakan hubungan kerja Para Tergugat putus atau berakhir sejak tanggal 22 Juni 2020;

4. Menyatakan pengakhiran hubungan kerja oleh Penggugat terhadap Para Tergugat sah dan mengikat secara hukum;

5. Menyatakan kewajiban Penggugat dalam perkara a quo untuk membayar hak-hak Para Tergugat sebagai berikut:

No

Nama

Masa Kerja

Gaji Pokok + Tunjangan

Uang Pesangon

UPMK

UP4

UPCT


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos Buruh Ramal 2021 Gelombang PHK Massal Belum Kelar

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular