Pilu Karyawan Pabrik Ban Goodyear Bogor Kena PHK Massal

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
26 January 2021 17:00
The Goodyear logo is seen at a tire workshop in Caracas, Venezuela December 10, 2018. REUTERS/Manaure Quintero
Foto: Logo Goodyear terlihat di bengkel ban di Caracas, Venezuela 10 Desember 2018. REUTERS / Manaure Quintero

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak 44 karyawan PT Goodyear Indonesia di Bogor Jawa Barat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Sebagian besar dari mereka merupakan buruh yang bekerja di pabrik atau bagian produksi dan merupakan karyawan lama, ada yang mengabdi selama 6 hingga 28 tahun lebih.

Kasus PHK ini berbuntut panjang, prosesnya masih dalam persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung. Namun, Koordinator karyawan terkena PHK, Agus Ramdhan Pashya mengatakan ada karyawan yang meninggal akibat tidak memiliki kemampuan untuk berobat setelah kena PHK.

"Satu orang rekan kami meninggal, dia punya penyakit berat, ketika berobat dengan BPJS, ada obat yang nggak ditangung BPJS. Duit dari mana dia? Kerja saja nggak, ya udah ikhlaskan aja saya sudah berobat ke RS, coba herbal aja.Ternyata awal Januari kemarin, Allah berkehendak lain. Padahal malamnya Ia sampaikan ke Istrinya, besok ada aksi lagi saya mau ikutan, tolong antarkan, bilamana pakai ambulan pun nggak apa apa, saya mau gabung dengan saudara-saudara saya," kata Agus kepada CNBC Indonesia, Selasa (26/1/21).

Ketidakmampuan karyawan tersebut untuk berobat karena sudah tidak lagi bekerja. Ia ikut terkena PHK bersama 43 orang lainnya. Agus menyebut sudah melakukan berbagai cara bersama rekan-rekan untuk bisa kembali bekerja, termasuk beberapa kali melancarkan aksi unjuk rasa di depan pabrik PT. Goodyear Indonesia di Tanah Sareal, Bogor.

Selain itu, karyawan yang terkena PHK itu juga melakukan mediasi bipartit dengan manajemen, kemudian Wali Kota Bogor Bima Arya hingga DPRD Kota Bogor. Intelkam Polres Kota Bogor menjadi penengah antara pihak buruh ter-PHK dengan manajemen perusahaan. Namun, hasilnya tetap nihil dan Agus menyebut kembali ada pertemuan setelah selesai mediasi dari Polres Bogor.

"Di hari itu juga, pihak manajemen dengan pengurus serikat pekerja ada pertemuan juga mau bicarakan masalah satu orang itu rekan kami yang meninggal, kita minta kepastian dari pihak perusahaan atas hak-hak sesuai PKB (Perjanjian kerja bersama), itu dilakukan di kantor headquarter, masih di Bogor juga. Manajemen menolak memberikan hak PKB terhadap satu orang karyawan yang meninggal dengan alasan ini dalam proses (persidangan). Sama sekali nggak ada harapan apapun," sebut Agus.

Pihak PT. Goodyear Indonesia pun buka suara terhadap kasus ini dan mengakui bahwa perusahaan telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung. Sekaligus mengklaim perusahaan telah mengikuti aturan hukum.

"Jadi ya kami terpaksa harus melakukan (PHK) itu karena situasi Covid-19 ini kita berimbas juga kan, kena juga gitu. Kejadiannya tahun lalu sekitar bulan Mei. Kita kan ikuti semua aturan jalur hukum yang harus diambil," kata Head of Communication PT. Goodyear Indonesia Wicaksono Soebroto kepada CNBC Indonesia, Selasa (26/1/21).


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos Buruh Ramal 2021 Gelombang PHK Massal Belum Kelar

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular