ILO: Saat Pandemi Bos Pilih Pangkas Gaji daripada PHK Massal

Tommy Sorongan, CNBC Indonesia
03 December 2020 20:24
uang
Foto: Foto : detikcom

Jakarta, CNBC Indonesia - Organisasi Pekerja Internasional atau ILO pada kamis (3/12/2020) merilis laporan terbaru mengenai upah pekerja yang turun akibat pandemi Covid-19. Dalam laporan itu, dirinci bahwa upah mengalami penurunan atau tumbuh lebih lambat pada enam bulan pertama tahun 2020.

Di negara-negara yang menerapkan langkah tegas untuk mempertahankan lapangan pekerjaan, efek krisis sangat terasa pada pengurangan gaji ketimbang pemberlakuan PHK massal.

Laporan Upah Global 2020/2021 itu menunjukkan bahwa tidak semua golongan pekerja terdampak sama oleh krisis. Secara gender, dampak kepada perempuan lebih parah dibandingkan laki-laki. Berdasarkan sampel 28 negara Eropa menemukan bahwa tanpa subsidi upah, perempuan kehilangan 8,1% gaji mereka di kuartal kedua 2020, dibandingkan dengan 5,4% untuk laki-laki.

Selain itu Krisis ini juga telah memberi dampak yang parah pada pekerja kasar. Pekerjaan dengan keterampilan rendah kehilangan jam kerja lebih banyak daripada pekerjaan manajerial yang bergaji lebih tinggi.

Dengan menggunakan data dari 28 negara Eropa, laporan ini menunjukkan bahwa, tanpa subsidi sementara, 50% pekerja dengan bayaran terendah kehilangan sekitar 17,3% gaji mereka. Sementara bila tanpa subsidi, rata-rata jumlah gaji yang hilang dari seluruh kelompok pekerja sebesar 6,5%. Namun, subsidi gaji mengkompensasi 40% dari jumlah ini.

Direktur Jenderal ILO Guy Ryder menyatakan bahwa perbaikan ekonomi ke depan harus tersebar dengan merata sehingga pandemi ini tidak mewariskan kemiskinan di masyarakat dunia.

"Pertumbuhan yang tidak setara akibat krisis COVID-19 akan mewariskan kemiskinan dan ketidakstabilan sosial ekonomi yang akan menghancurkan," katanya.

Selain itu ia menghimbau bahwa pembenahan pengupahan harus berfokus pada kontribusi manusia yang besar terhadap kehidupan sosial kemasyarakatan.

Masalah pengupahan selalu menjadi problematika, terutama di negara berkembang. Sebelum pandemi menyerang masih banyak pelanggaran mengenai pengupahan di beberapa negara, dan dengan pandemi yang memaksa perusahaan untuk memangkas gaji karyawan dibanding melakukan PHK, tentunya kesejahteraan masyarakat makin menurun lagi karena gajinya mengalami pemangkasan kembali.

Pandemi Covid-19 telah memukul habis semua lini industri karena beberapa pembatasan yang dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Hal ini melahirkan sebuah diskursus baru mengenai prioritas pemerintah antara pemulihan ekonomi atau penanggulangan Covid-19 atas dasar kesehatan.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Upah Jam-Jaman Sudah Berlaku, di Kantor Kamu Bukan?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular