Dibenci Pengusaha & Disukai Buruh, Upah Sektoral 2021 Dihapus

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
30 November 2020 16:22
uang
Foto: Foto : detikcom

Jakarta, CNBC Indonesia - Saat pemerintah 'berhasil' mengimbau para pemerintah daerah untuk tak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021, tapi sebaliknya untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) justru banyak daerah menaikkan UMK 2021. Kini, untuk mencegah tak ada kenaikan upah minimum, ada kabar bahwa Upah Minimum Sektoral (UMSK) ditiadakan di 2021.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mendorong agar pemda tak menaikkan UMSK 2021. Alasannya karena sudah terbitnya Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK). Padahal, belum ada Peraturan Pemerintah (PP) atau aturan turunan lainnya yang sudah mengikat. UMSK memang dihapus dalam UU No 11 tahun 2020, tapi pada UU No 13 tahun ketenagakerjaan sempat dibuat ketentuanya.

Direktur Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani mengeluarkan surat Nomor 4/1176/HI.01.00/XI2020 perihal Tanggapan atas Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Barat tertanggal 26 November 2020.

CNBC Indonesia sudah coba mengontak Dinar namun tapi belum merespon. Adapun Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat.

"Sehubungan dengan telah diundangkannya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2020 menjadi Undang-Undang no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) yang mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK), maka saat ini sudah tidak terdapat penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota," tulis surat tersebut yang ditandatangani Dinar.

Balasan tersebut keluar dengan dasar menunjuk surat Kadisnaker Jabar Nomor 4299/TK.03.03.03/HI & Jamsos tanggal 13 November 2020 perihal UMSK di Jabar. Selain itu Kemnaker juga memutuskan poin penting lainnya.

"Pasal 81 Angka 26 UUCK telah menghapus ketentuan Upah Minimum Sektoral pada Pasall 89 UUCK. Berdasarkan hal tersebut maka Gubernur saat ini tidak dapat lagi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi dan atau Kabupaten/Kota," tulisnya lagi.

Selain UMP, UMK, memang ada UMSK yang besarannya juga ditetapkan oleh gubernur, dengan besaran masing-masing sektor industri sesuai dengan kemampuannya. UMSK ini sering menjadi momok bagi pelaku usaha, di sisi lain sangat didukung oleh buruh.

Buruh Marah

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa surat tanggapan tersebut adalah keliru dan melanggar Undang-Undang (UU). Ia menilai ada indikasi aturan yang sama bakal menyebar ke pimpinan daerah lainnya.

"Yang benar, baca kembali pasal 191 A ayat 1 yang menyatakan di dalam UU Cipta Kerja tersebut, untuk pertama kali segala peraturan yang berkaitan dengan UU 13 tahun 2003, dalam hal ini PP 78 tahun 2015 masih berlaku. Dengan demikian, untuk 2021 harus wajib diputuskan oleh Gubernur untuk upah minimum sektoral, baik UMSK maupun UMSP wajib hukumnya sesuai pasal 191 A UU 11 tahun 2020 diputuskan Gubernur," kata Said Iqbal dalam keterangan resmi, Senin (30/11).

Ia minta para Gubernur untuk segera memutuskan atau mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang nilai UMSK dan nilai UMSP di wilayah Kabupaten dan Kota di provinsi masing-masing. Alhasil, surat tanggapan tersebut salah dan menyalahi aturan yang masih berlaku.

"Kami mengutuk keras, mengecam surat tanggapan Direktur pengupahan Kemnaker yang nggak memahami UU sebagaimana kami mengecam, menolak SE Menaker yang menyatakan tidak ada kenaikan upah minimum 2021 dan ternyata itu salah. Ikuti PP 78 tahun 2015 dan kami minta Gubernur segera memutuskannya," tegas Said Iqbal.

Adapun kalangan buruh memprotes surat Nomor 4/1176/HI.01.00/XI2020 perihal Tanggapan atas Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Barat tertanggal 26 November 2020.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengusaha Gaji Karyawan di Bawah UMP, Siap-Siap Masuk Bui!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular