
Termasuk Anies dan Ganjar, 6 Provinsi Pilih Naikkan UMP 2021

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, hingga saat ini ada enam provinsi yang memilih untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) di tahun depan. Terbaru adalah provinsi Bengkulu.
Menurut Ida, sebelumnya sudah ada lima provinsi yang mempublikasikan akan menaikkan UMP di 2021 yakni, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan. Kenaikan untuk provinsi ini berbeda-beda sesuai dengan kebijakan masing-masing Gubernurnya.
Sedangkan, untuk besaran kenaikan UMP Bengkulu, Ida tidak menjelaskan secara rinci.
"Sudah ada 6 provinsi yang menetapkan upah minimum tahun 2021 lebih tinggi dari tahun 2020 yaitu provinsi Jawa Tengah, DIY, Sulsel, Jatim, DKI Jakarta dan Bengkulu," ujar Ida dalam Rapat Kerja virtual dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (25/11/2020).
Dengan kondisi terbaru ini, maka dari 34 provinsi di Indonesia, sudah ada sebanyak 27 provinsi yang memilih untuk tidak menaikkan UMP nya tahun depan. Artinya UMP tahun depan masih akan sama dengan tahun ini.
![]() |
Sedangkan, satu provinsi lagi masih belum memberikan keputusan terkait UMP ini. Provinsi tersebut adalah Gorontalo, yang hingga saat ini masih mempertimbangkan apakah menaikkan atau tidak menaikkan UMP nya.
"Hanya ada satu provinsi yang belum menetapkan upah minimum tahun 2021 yaitu provinsi Gorontalo," jelasnya.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengusaha Tolak Kenaikan Upah Tahun 2021