Beda dengan UMP, Tangsel Usul Upah Minimum Naik Rp 4,3 Juta

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
12 November 2020 19:15
topik/UMK konten/Aristya Rahadian Krisabella
Foto: topik/UMK konten/Aristya Rahadian Krisabella

Jakarta, CNBC Indonesia - Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengusulkan adanya kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2021. Di sisi lain, Gubernur Banten memastikan tak ada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.

Dari dokumen yang diterima CNBC Indonesia dari KSPI, sudah ada kesepakatan antara kalangan buruh, pengusaha dan pemerintah di wilayah tersebut.

"Laporan teman-teman ada yang udah ketemu dan udah komitmen untuk ada kenaikan, dari kabupaten kota tapi itu nanti diputusnya gubernur. Apa nanti ada kenaikan itu apa nggak," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono, Kamis (12/11).

Berdasarkan dokumen itu Pemerintah Kota Tangsel mengusulkan adanya kenaikan UMK 2021 sebesar Rp.138,803. Bagaimana pun UMK yang menetapkan adalah gubernur, bukan walikota atau bupati.

"Usulan Upah minimum Unsur Pemerintah dan Selatan UMK Rp 4.307.071,97 (Empat juta Tiga Ratus Tujuh Ribu Tujuh Puluh Satu Koma Sembilan Puluh Tujuh Rupiah)/ bulan. Demikian disampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut, atas perhatiannya diucapkan terima kasih," tulis Airin dalam Usulan Penetapan UMK Kota Tangerang Selatan Tahun 2021.

Angka tersebut merupakan jalan tengah antara usulan yang diberikan kalangan buruh dan pengusaha. Buruh meminta adanya kenaikan sebesar Rp. 354,720 menjadi Rp. 4.522.988,27. Sementara pengusaha tetap di angka 4.168.268,62; atau sama dengan UMP tahun ini.

Namun, untuk menentukan kenaikan atau tidak maka Gubernur dari tiap provinsi yang akan menentukan. Tentunya dengan mendengarkan aspirasi dari berbagai kalangan, baik buruh, pengusaha dan pemerintah kota setempat.

Namun, usulan Airin soal UMK 2021 berbanding terbalik dengan kebijakan yang diambil Pemprov Banten. Provinsi paling barat di Pulau Jawa itu memutuskan tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Keputusan ini diambil atas arahan Kementerian Ketenagakerjaan karena alasan pademi Corona atau COVID-19.

"Betul (UMP tidak naik). Buruh sudah tahu, sudah dijelaskan karena masalah COVID," kata Kasi Pengupahan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Banten Karna Wijaya dikutip dari detikcom, Senin (2/11/2020).


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengusaha Gaji Karyawan di Bawah UMP, Siap-Siap Masuk Bui!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular