Internasional

Trump Belum Kelar, 17 Negara Bagian AS Ajukan Gugatan Pilpres

Thea Fathanah Arbar, CNBC Indonesia
10 December 2020 15:13
Donald Trump
Foto: CNBC Internasional

Jakarta, CNBC Indonesia - Drama pemilihan presiden Amerika Serikat (AS) rupanya belum usai. Demi menjegal kemenangan presiden terpilih Joe Biden, sebanyak 17 negara bagian yang dimenangkan oleh Donald Trump, mendukung tawaran Jaksa Agung Texas Ken Paxton untuk mengajukan gugatan yang dapat membalikkan kemenangan Biden di Electoral College (Lembaga Elektoral).

Pengajuan yang mendukung Paxton oleh negara bagian tersebut datang sehari setelah ia meminta izin kepada Mahkamah Agung untuk menuntut Georgia, Michigan, Pennsylvania dan Wisconsin, yang semuanya dimenangkan Biden, atas proses pemungutan suara mereka.

Pada Rabu (9/12/2020) malam, Trump mengajukan mosi untuk campur tangan dalam kasus dalam kapasitas pribadinya sebagai calon presiden. Meski Mahkamah Agung belum memutuskan permintaan Paxton.

Negara bagian yang mendukung yakni Missouri, Alabama, Arkansas, Florida, Indiana, Kansas, Louisiana, Mississippi, Montana, Nebraska, North Dakota, Oklahoma, South Carolina, South Dakota, Tennessee, Utah, dan Virginia Barat. Semua negara bagian yang mendukung gugatan tersebut diketahui memiliki jaksa agung dari Partai Republik.

Trump mengalahkan Biden dalam pemilihan umum di semua negara bagian tersebut, meskipun salah satu suara elektoral Nebraska diberikan kepada Biden.

Setelah Trump meminta untuk campur tangan dalam kasus ini, 17 mantan pejabat dan anggota parlemen mengajukan pengarahan mereka sendiri untuk mendukung empat negara bagian tersebut. Mereka berpendapat bahwa kasus Paxton tidak termasuk dalam Mahkamah Agung, sehingga klaimnya dapat diajukan ke tempat lain.

"Konstitusi tidak menjadikan Pengadilan ini sebagai panel litigasi multi distrik untuk persidangan sengketa pemilihan presiden," kata ringkasan itu, dikutip dari CNBC International.

Pengajuan pengadilan ditandatangani oleh mantan pejabat yang pernah bekerja di pemerintahan Republik, serta beberapa mantan anggota DPR dan Senat.

Kasus Paxton membuat ejekan federalisme dan pemisahan kekuasaan, kata laporan singkat mereka. "Ini akan melanggar prinsip-prinsip konstitusional yang paling mendasar jika Mahkamah ini berfungsi sebagai pengadilan untuk sengketa pemilihan presiden."

Paxton, yang merupakan anggota Republikan di bawah dakwaan atas tuduhan penipuan sekuritas kejahatan negara, meminta izin pengadilan tinggi untuk menuntut empat negara bagian untuk memblokir sertifikasi mereka atas kemenangan Biden.

Paxton berpendapat bahwa pemblokiran dibenarkan karena adanya perubahan yang tidak semestinya pada prosedur pemungutan suara di sana pada tahun lalu, perlakuan yang berbeda terhadap pemilih di wilayah yang padat Demokrat, dan penyimpangan pemungutan suara.

Keempat tergugat swing-state akan mengajukan balasan yang bertentangan dengan permintaan pengadilan Paxton pada Kamis (10/12/2020) pukul 3 sore waktu setempat.

Upaya itu dilakukan karena semua negara bagian telah mengesahkan hasil pemilihan presiden masing-masing, yang menunjukkan bahwa Biden dengan mudah memenangkan suara rakyat nasional.

Biden diproyeksikan untuk memenangkan Electoral College dengan 36 suara lebih banyak dari minimal 270 suara yang dibutuhkan untuk merebut Gedung Putih.

Trump telah menolak untuk menyerahkan pemilihan kepada Biden, mengklaim tanpa bukti bahwa dia adalah korban penipuan surat suara yang meluas. Trump dan kampanyenya, serta sekutu politik mereka, telah berulang kali gagal dalam upaya hukum mereka untuk membatalkan suara Biden.


(sef/sef) Next Article Duh, Donald Trump Diancam Diculik & Dibunuh

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular