
Apa Sih Pentingnya UU Energi Baru Terbarukan? Yuk Simak...

Jakarta, CNBC Indonesia - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Energi Baru Terbarukan (EBT) menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR pada 2021 dan saat ini sudah intens dibahas oleh Komisi VII DPR RI bersama sejumlah pemangku kepentingan.
Dalam beberapa rapat yang sudah digelar, Komisi VII meminta berbagai masukan soal RUU EBT dari sejumlah pemangku kepentingan.
Lalu apa pentingnya RUU EBT sehingga harus cepat diselesaikan, bahkan menyalip pembahasan Revisi UU Migas?
Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan RUU EBT dibuat dengan pemikiran untuk mengakselerasi pengembangan energi baru terbarukan (EBT). Dalam lima tahun terakhir menurutnya pengembangan kapasitas EBT lebih rendah dari target dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).
Dia menyebut pertumbuhan pembangkit EBT dalam lima tahun terakhir 2015-2019 hanya 400 mega watt (MW) per tahun, lebih rendah dari lima tahun sebelumnya 2010-2014 sekitar hampir 600 MW per tahun.
Sementara pemerintah menargetkan bauran energi baru terbarukan sebesar 23% pada 2025. Untuk mencapai target tersebut, maka menurutnya diperlukan sekitar tambahan kapasitas pembangkit listrik berbasis EBT sekitar 14-15 giga watt (GW) atau sekitar 3-4 GW per tahunnya.
Selama ini kebijakan terkait dengan EBT, imbuhnya, hanya diatur pada level peraturan menteri baik soal harga dan lainnya. Karena aturan kerap berubah dan tidak konsisten, maka menurutnya perlu aturan yang lebih tinggi. Target bauran energi baru terbarukan tidak hanya sampai 2025, bahkan hingga 2050 jika terkait tren global yang mendorong dekarbonisasi untuk pembangkit listrik.
"Kita perlu tambah EBT, bahkan perhitungan kami itu bukan hanya 140 giga watt (GW), untuk dekarbonisasi sektor listrik di Indonesia maka kita perlu tambah 400-450 GW kapasitas terpasang sampai dengan 2050," jelasnya saat wawancara bersama CNBC Indonesia, Senin (30/11/2020).
Melihat tingginya target ini, maka menurutnya diperlukan kepastian regulasi. Dia pun mengusulkan agar target bauran energi ini juga ditugaskan ke pemerintah daerah.
Lebih lanjut dia mengatakan, EBT memiliki karakter keekonomian yang berbeda-beda, tergantung pada teknologi dan lokasi. Namun tren secara global menunjukkan bahwa biaya produksi listrik untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) semakin menurun. Bahkan rata-rata saat ini untuk skala besar harganya di bawah 4 sen dolar per kilo Watt hour (kWh).
"Jauh lebih murah daripada pembangkit uap (PLTU) batu bara. Kemudian, pembangkit listrik tenaga angin juga mengarah ke sana sekitar 4-5 sen dolar per kWh. Anggapan pembangkit EBT mahal, ya nggak tepat juga," tuturnya.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kadin Curhat Susahnya Bangun Proyek EBT di Indonesia