Diam-Diam Pengusaha Tak Happy dengan Turunan UU Omnibus Law

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
19 November 2020 20:35
Awal Desember 2017, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat capaian Program Satu Juta Rumah sebanyak 765.120 unit rumah, didominasi oleh pembangunan rumah bagi  masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebesar 70 persen, atau sebanyak 619.868 unit, sementara rumah non-MBR yang terbangun sebesar 30 persen, sebanyak 145.252 unit.
Program Satu Juta Rumah yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo, sekitar 20 persen merupakan rumah yang dibangun oleh Kementerian PUPR berupa rusunawa, rumah khusus, rumah swadaya maupun bantuan stimulan prasarana dan utilitas (PSU), 30 persen lainnya dibangun oleh pengembang perumahan subsidi yang mendapatkan fasilitas KPR FLPP, subsisdi selisih bunga dan bantuan uang muka. Selebihnya dipenuhi melalui pembangunan rumah non subsidi oleh pengembang.
Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengungkapkan, rumah tapak masih digemari kelas menengah ke bawah.
Kontribusi serapan properti oleh masyarakat menengah ke bawah terhadap total penjualan properti mencapai 70%.
Serapan sebesar 200.000 unit ini, akan terus meningkat pada tahun 2018 menjadi 250.000 unit.
Foto: Muhammad Luthfi Rahman

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian dan Lembaga sedang membahas aturan turunan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Pihak yang termasuk paling banyak berdiskusi mengenai ketetapan aturan ini adalah kalangan pengusaha, salah satunya berasal dari kalangan properti.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Real Estate Indonesia (DPP REI) Totok Lusida mengaku sudah memiliki draft usulan dari asosiasi kepada pemerintah. Usulan tersebut diberikan kepada beberapa Kementerian dan Lembaga (K/L), yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR), serta Kementerian Keuangan.

Di bidang properti ada beberapa draf Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang dibahas, antara lain RPP Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, RPP Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, RPP Bank Tanah dan lainnya.

Salah satu yang menjadi sorotan oleh dalam satu draf PP tersebut oleh REI adalah terciptanya keseimbangan dalam iklim usaha. Artinya, pengembang dan end user memiliki posisi yang sama-sama kuat dalam memberi penawaran.

"Jadi jangan ada kesan memenangkan pengusaha. Tapi juga jangan ada kesan memenangkan end user, kalau salah satu menang maka nggak seimbang, ini kan saling terkait. Pengusaha kalau nggak kondusif nggak mau investasi, di sisi lain pengusaha investasi mudah tapi end user di-pressure juga nggak mau beli," kata Totok Kamis (19/11).

Selama ini, memang ada kecenderungan dimana pengembang memiliki kuasa lebih, karena umumnya pengembang memberikan penawaran tanpa melalui sistem negosiasi dengan pembeli. Namun hanya dengan memberi penawaran yang sudah berbentuk template dan langsung ditandatangani konsumen. Perlu ada perubahan iklim tersebut, namun juga jangan kebablasan.

"Keseimbangan paling penting, jangan nggak seimbang. Misal orang bisa membatalkan sepihak semua. Nanti saya sudah bangun 60 rumah, lalu duit dibalikin. Sementara semua uang sudah dibangun, kan bingung semua. Dipailitkan lagi, kan kasihan end user yang lain," jelasnya.

Soal draft yang saat ini sedang dibahas perlu difinalisasi bersama-sama. Jangan sampai poin-poin yang krusial justru tidak disepakati bersama dan akhirnya merugikan salah satu pihak.

"Sebelum disahkan Rancangan Peraturan Pemerintahnya, asosiasi ikut menyetujui memudahkan invest tapi tetap menjaga hak dan kewajiban secara proporsional," jelasnya.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Baru, Kerja Lembur Ditambah & Ada yang Tak Dibayar!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular