
Pamerkan Omnibus Law di APEC, Jokowi Undang Investor ke RI

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang jajaran investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia pasca hadirnya Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja.
Berbicara dalam pagelaran APEC Business Council Advisory, Jokowi meyakini para investor yang berinvestasi di Indonesia bisa merasakan efek positif dari keberadaan UU Cipta Kerja.
"Saya mengundang para CEO dan pengusaha di kawasan Asia Pasific untuk memanfaatkan peluang dari UU Omnibus Law yang baru saja disahkan ini," kata Jokowi, Kamis (19/11/2020).
"Saya yakin para pengusaha serta pelaku bisnis domestik dan internasional akan merasakan efek positif dari berbagai potensi dari kebijakan ekonomi yang dikeluarkan Indonesia di masa pandemi," katanya.
Beberapa waktu lalu Indonesia telah mengesahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja dengan menyederhanakan regulasi secara besar-besaran dari 79 UU menjadi hanya 1 UU. Hal ini bertujuan untuk menciptakan iklim berusaha dan investasi yang berkualitas.
Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas melalui undang-undang tersebut. Selain itu, rantai birokrasi perizinan yang berbelit juga dipotong dan pungutan liar yang selama ini menghambat usaha dan investasi diberantas.
"Omnibus Law Cipta Kerja akan memberikan dampak yang signifikan bagi perbaikan iklim usaha dan berinvestasi di Indonesia. Pertama, proses perizinan berusaha dan berinvestasi menjadi lebih sederhana dan lebih dipercepat," kata Presiden.
Penyederhanaan tersebut membuat perizinan bagi pelaku usaha mikro dan kecil menjadi tidak diperlukan lagi. Para pelaku usaha tersebut kini dapat langsung menjalankan usaha dengan hanya melakukan pendaftaran saja.
Pemerintah juga akan mengintegrasikan seluruh proses perizinan ke dalam sistem perizinan elektronik melalui sistem online single submission yang berimplikasi pada pencegahan pungutan liar dan korupsi yang semakin kuat.
"Ketiga, kegiatan usaha dan berinvestasi makin dipermudah. Pembentukan Perseroan Terbatas atau PT dibuat lebih sederhana dan tidak ada lagi pembatasan modal minimum. Pengurusan paten dan merek juga dipercepat. Pengadaan tanah dan lahan bagi kepentingan umum dan investasi jauh lebih mudah," jelasnya.
Di samping itu, pemerintah juga memberikan berbagai fasilitas dan insentif yang menarik bagi pihak yang berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Perdagangan Bebas, dan Pelabuhan Bebas.
Jokowi menyampaikan komitmen Indonesia untuk memberikan pelayanan perizinan dalam hitungan jam untuk kemudahan investasi di kawasan-kawasan tersebut.
Lebih jauh, melalui UU Cipta Kerja, pemerintah juga membentuk lembaga sovereign wealth fund (SWF) dan melindungi sekaligus meningkatkan peran pekerja dalam mendukung investasi di Indonesia.
Adapun termasuk di antaranya ialah memberikan kepastian hukum dalam pengaturan tentang upah minimum dan besaran pesangon.
"Saat ini pemerintah tengah menyelesaikan peraturan pelaksanaan dari Omnibus Law. Kita akan selesaikan aturan pelaksana itu secepat-cepatnya sehingga berbagai reformasi regulasi dan debirokratisasi bisa segera dirasakan manfaatnya oleh para pelaku usaha serta diharapkan dapat menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa depan," ujarnya.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Situasi Dunia Sulit, Jokowi: RI Buka Pintu Bagi Investor!
