Cerita Lengkap Kenapa Tarif Cukai Rokok Belum Dirilis Jokowi

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan akan kembali mengerek tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok. Meskipun sudah memasuki akhir tahun, namun sampai saat ini belum ada kejelasan kapan kenaikan tersebut akan diumumkan.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo pada akhir Oktober mengatakan pemerintah bersama para menteri telah menggelar rapat untuk menentukan besaran tarif cukai rokok.
Kenaikan cukai rokok akan diumumkan sendiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dilakukan pada awal November 2020. "Rapat sudah selesai, tinggal berapanya akan diputuskan Presiden dan diumumkan," kata Prastowo beberapa waktu lalu.
Hampir satu bulan berlalu, hingga saat ini belum ada tanda-tanda kenaikan tarif cukai rokok akan diumumkan. Pemerintah diyakini masih mencari formulasi yang tepat untuk menentukan besaran tarif.
Pada awal pekan ini, Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menerima audiensi perwakilan dari Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI). Mereka menyampaikan aspirasi kepada Istana terkait kebijakan cukai rokok.
"Tahun 2021 mungkin ada lagi, tapi belum tahu kenaikannya seperti apa," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam pertemuan.
Moeldoko memastikan bahwa pemerintah akan mendengar keluhan dan masukan dari APTI selaku pelaku usaha industri tembakau. Masukan dari asosiasi, akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menentukan besaran cukai rokok.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan pemerintah berusaha bersikap adil dalam menetapkan suatu kebijakan. Namun, tak dapat dipungkiri bahwa selalu saja ada pihak yang pro dan kontra.
Salah satunya adalah tarif cukai hasil rokok. Meskipun kebijakan yang sudah diambil pemerintah sudah mempertimbangkan semua aspek termasuk industri, masih ada saja yang tidak setuju dengan kebijakan tersebut.
"Jadi bayangkan, di satu sisi demo minta enggak naik, satu sisi ada yang minta naik tinggi banget," kata Sri Mulyani.
Menurutnya, upaya untuk mencari titik keseimbangan formulasi cukai rokok bukanlah perkara mudah. Pemerintah menegaskan, setiap kebijakan cukai rokok dibuat agar tidak merugikan atau menguntungkan segelintir pihak belaka.
"Kita coba seimbangkan saja, berarti tidak ada satupun merasa dia paling menang. Jadi kita akan terus melakukan kajian," tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun CNBC Indonesia, pemerintah dalam beberapa pekan terakhir telah menggelar pertemuan untuk mencari formulasi yang tepat dalam menetapkan tarif cukai rokok.
Kabar beredar, pemerintah mengajukan tarif cukai rokok di kisaran 13% - 20%. Sementara itu, Kementerian Keuangan disebutkan telah mengusulkan agar kenaikan tarif cukai rokok berada di sekitar 17% untuk tahun depan.
[Gambas:Video CNBC]
Petani Tembakau Kecewa Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok 12,5%!
(cha/cha)