
Video
Sah! Cukai Rokok Naik 12,5% pada 2021
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
10 December 2020 13:35
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi menaikkan cukai rokok tahun 2021 sebesar 12,5%. Sri Mulyani menjelaskan, cukai untuk sigaret putih mesin golongan 1 akan naik sebesar 18,4% jenis sigaret putih, mesin golongan 2A naik 16,5%, dan untuk rokok jenis sigaret putih mesin 2B akan naik sebesar 18,1%.
Simak informasi selengkapnya dalam program Power Lunch di CNBC Indonesia (Kamis, 10/12/2020) berikut ini.
-
1.
-
2.
-
3.