Breaking News

Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 12,5%, Ini Rinciannya

10 December 2020 12:13

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, akhirnya memutuskan menaikkan tarif cukai rokok di 2021 dengan rata-rata kenaikan 12,5%.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebutkan keputusan ini didasarkan untuk menyeimbangkan berbagai aspek cukai aspek tembakau diantaranya untuk mengendalikan konsumsi produk hasil tembakau terutama pada dampak kesehatan.

Selengkapnya simak penjelasan Menkeu Sri Mulyani terkait kebijakan cukai rokok dalam video berikut ini.



Tags


Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...