
Video Breaking News
Sah! Sri Mulyani Tetapkan Cukai Rokok 2022 Naik Rata-rata 12%
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
13 December 2021 17:32
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk menaikkan cukai rokok di tahun 2022 sebesar rata-rata 12,05% tetapi untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) mencapai 4,5%.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebutkan pengenaan cukai ini dimaksudkan untuk menurunkan konsumsi rokok di masyarakat dengan tetap memperhatikan tenaga kerja sektor tembakau serta dampaknya ke penerimaan negara.
Selengkapnya saksikan Breaking News CNBC Indonesia (Senin, 13/12/2021)
-
1.
-
2.
-
3.