Cegah Dampak Rokok, Sri Mulyani Kucurkan Rp 27 T

News - Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
19 December 2022 20:15
Bea Cukai Pertegas Aturan Dokumen Cukai dan/atau Dokumen Pelengkap Cukai. (Dok: Direktorat Jenderal Bea Cukai) Foto: Bea Cukai Pertegas Aturan Dokumen Cukai dan/atau Dokumen Pelengkap Cukai. (Dok: Direktorat Jenderal Bea Cukai)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, alokasi anggaran penanggulangan dampak merokok di Indonesia sebesar Rp 17,9 triliun hingga Rp 27,7 triliun setiap tahun.

Sri Mulyani merinci, dari total anggaran penanggulangan dampak merokok tersebut yang mencapai Rp 27,7 triliun tersebut, terdapat Rp 10,5 triliun hingga Rp 15,6 triliun yang merupakan biaya perawatan yang dikeluarkan BPJS kesehatan.

"Setara dengan 20% hingga 30% dari subsidi Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN per tahun sebesar Rp 48,8 triliun," jelas Sri Mulyani dalam siaran persnya, Senin (19/12/2022).

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan memutuskan untuk menaikan tarif cukai sigaret rata-rata sebesar 10% pada 2023-2024. Kenaikan ini dilakukan untuk mendukung target penurunan prevalensi merokok anak.

Kemudian, kenaikan cukai jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan maksimum sebesar 5%, dengan pertimbangan keberlangsungan tenaga kerja.

Selain itu, hasil tembakau berupa Rokok Elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HTPL) tarif cukai akan naik rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya, untuk dua tahun ke depan atau 2023-2024.

Aturan mengenai kenaikan tarif CHT tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik da Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.

Sri Mulyani menyebut, penyesuaian tarif CHT ini diperkirakan akan berdampak pada beberapa hal seperti penurunan prevalensi merokok anak menjadi 8,92% di 2023 dan 8,79% di 2024, dan naiknya indeks kemahalan rokok menjadi 12,46% di tahun 2023 dan 12,35% di tahun 2024.

"Penurunan prevalensi merokok anak ini dapat berdampak positif bukan hanya dari sisi aspek anggaran kesehatan, namun juga dapat meningkatkan kesehatan masyarakat," jelas Sri Mulyani.

"Sebagai bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia yang menjadi salah satu prasyarat untuk penguatan produktivitas nasional dalam rangka mencapai visi Indonesia Maju 2045," kata Sri Mulyani lagi.

Selain itu, pemerintah mengklaim pengambilan kebijakan penyesuaian tarif CHT juga telah mempertimbangkan sisi makro ekonomi, terutama di tengah situasi ekonomi domestik yang terus menguat dalam masa pemulihan ekonomi nasional.

Kebijakan kenaikan tarif cukai rokok di tahun depan, diperkirakan memberikan dampak yang terbatas pada inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK).

Kenaikan rata-rata tarif CHT 10% diperkirakan akan menyebabkan inflasi pada kisaran 0,1 - 0,2 percentage point, sehingga dampak pada pertumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan juga diperkirakan relatif kecil.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Cukai Rokok Naik, Staf Sri Mulyani: Kami Tidak Serampangan!


(cap/cap)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading