Wah! 216 Eksportir Tak Simpan Dolar di RI, Didenda Rp53 M

News - Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
19 December 2022 08:40
Pekerja melakukan pendataan bongkar muat kontainer peti kemas di Terminal 3 Tanjung Priok, Jakarta, Senin (22/11/2021). Pemulihan ekonomi global dari pandemi Covid - 19 dinilai lebih cepat dari yang diekspektasi banyak pihak. Sehingga produksi dan perdagangan melonjak signifikan yang membuat ketidakseimbangan pasar, yang berimbas pada kekurangan bahan baku dan kelangkaan kontainer.. (CNBC Indonesia/ Muhammad Tri Susilo) Foto: Aktivitas Bongkar Muat Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (22/11/2021). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorar Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah menjalankan penindakan berupa sanksi administrasi terhadap para eksportir yang tidak menempatkan dolar hasil ekspornya di dalam negeri.

Penindakan ini dilaksanakan berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Pengawasan ini didasari dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA).

"Kewajiban dari BI dan OJK adalah mengirimkan hasil pengawasannya dan kemudia bea cukai menetapkan sanksi administrasi berupa denda dan juga kami melakukan pembekuan atas akses ekspor," ujar Direktur Teknis Kepabeanan DJBC, R. Fadjar Donny Tjahjadi seperti dikutip dari acara Power Lunch CNBC Indonesia, Senin (19/12/2022).

Hingga akhir tahun ini, Fadjat mengatakan, DJBC telah mengeksekusi pemberian sanksi administrasi terhadap 216 eksportir yang melanggar peraturan DHE. Sanksi ini dikenakan dengan cara menerbitkan surat tagihan pelanggaran yang didasari penyampaian hasil pengawasan BI dan OJK

"Ini dia melalukan pelanggaran DHE SDA. Bahwa sampai Desember 2022 ini memang penindakkan yang telah kita lakukan, kita langsung melalukan eksekusi dengan penyampaian surat tagihan tadi," tutur Fadjar.

Dari total surat tagihan yang dikenakan kepada 216 eksportir ini, Fadjar mengungkapkan, total nilai pemberian sanksinya mencapai Rp 53 miliar. Sebagian kecil dari para eksportir yang melanggar aturan DHE ini telah melunasi surat tagihan yang dikenakan DJBC.

"Ini kita lakukan berdasarkan lima kali penyampaian hasil pengawasan yang disampaikan BI. Dari situ alhamdulillah banyak eksportir yang telah melakukan pelunasan, kurang lebih sekitar 30% dari total sanksi tersebut sudah dilalukan pelunasan," ucap Fadjar.

Kendati begitu, Fadjar mengatakan, banyak keluhan dari eksportir yang telah melakukan pembayaran, hasil sanksi yang telah mereka lunasi tidak kunjung diperhitungkan dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI) di Bank Indonesia.

"Oleh karena itu memang untuk ke depan kami minta ada perhitungan data, dan di satu sisi kami juga terus melakukan upaya-upaya bersama kepala kantor pelayanan bea cukai di unit vertikal baik di kantor pelayanan dan wilayah, ini yang terus kita upayakan agar eksportir mau membayar," kata Fadjar.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Gara-gara Ini! Eksportir RI Betah Taruh Dolar di Singapura


(haa/haa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading