Mau Tahan DHE Lama di RI, Begini Aturannya di RUU PPSK

cap, CNBC Indonesia
09 December 2022 17:50
Ilustrasi dolar
Foto: Pixabay/Peggy

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan DPR sepakat untuk menata ulang aturan lalu lintas devisa, termasuk pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri.

Di dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK), pengelolaan lalu lintas devisa dan cadangan devisa harus di bawah kewenangan Bank Indonesia (BI).

Kewenangan BI juga termasuk mengatur, mengawasi, dan mengembangkan pasar uang dan pasar valuta asing di tanah air.

Di dalam draft RUU PPSK per tanggal 8 Desember 2022, juga terdapat kewenangan tambahan untuk BI. Pada Pasal 10A dijelaskan, dalam mengelola lalu lintas devisa, BI dapat menetapkan ketentuan:

- Pelaporan lalu lintas devisa dan pengelolaan risiko terkait aliran modal.

- Penerimaan dan/atau penggunaan devisa oleh penduduk, dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan lalu lintas devisa sebagaimana dimaksud diatur di dalam Peraturan Bank Indonesia," seperti dikutip Pasal 10A pada Bab Bank Indonesia, pada Jumat (9/12/2022).

Kemudian, pemerintah dan DPR juga sepakat untuk mengikutsertakan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk dapat menerima devisa hasil ekspor (DHE).

Dijelaskan Pada BAB 22 tentang LPEI, Pasal 16. Di mana dalam melakukan kegiatannya, LPEI turut serta dalam sistem pembayaran nasional dan internasional.

"LPEI dapat menerima devisa hasil ekspor atas transaksi ekspor debitur LPEI dan masuk ke dalam sistem keuangan Indonesia," tulis Pasal 16 ayat (2).

Kemudian, devisa hasil ekspor sebagaimana dimaksud ditampung dalam rekening debitur di LPEI. Adapun kegiatan penerimaan devisa hasil ekspor oleh LPEI tidak dimaksudkan untuk penghimpunan dana.


(cap/cap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Catat! Ini Alasan Politisi Gak Boleh Jadi Petinggi BI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular