
Catat! Pejabat BI, LPS, & OJK Tak Boleh dari Partai Politik

Jakarta, CNBC Indonesia - Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) resmi disahkan menjadi undang-undang di dalam sidang paripurna DPR RI ke-13, hari ini Kamis (15/12/2022).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan pokok-pokok pengaturan materi RUU P2SK sebagian besar yakni mengatur kelembagaan dan koordinasi otoritas di sektor keuangan.
Sri Mulyani bilang bahwa, RUU P2SK akan menguatkan kewenangan dan tata kelola di sektor keuangan. Baik Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tetap dijaga independensinya.
Bendahara negara ini menegaskan, bahwa, mereka yang duduk di kursi tertinggi ketiga lembaga sektor keuangan tersebut, tidak boleh berasal dari partai politik.
"Pemerintah dan DPR menyepakati larangan bagi calon anggota Dewan Gubernur BI, Dewan Komisioner OJK dan LPS sebagai pengurus dan atau anggota partai politik," jelas Sri Mulyani dalam sambutannya di sidang paripurna.
Selain itu, Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa tujuan, tugas, dan wewenang BI sebagai bank sentral dipertegas. Mencakup tujuan untuk memelihara stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi, dengan tetap menjaga independensinya.
Kemudian, pengawasan terintegrasi di bawah OJK sangat diperlukan untuk pengembangan dan penguatan sektor keuangan, agar terjadi menyeluruh dan komprehensif.
OJK tidak hanya mengatur dan mengawasi pada sektor yang sudah berkembang seperti perbankan, namun juga sektor atau bidang pasar modal, dana pensiun, asuransi.
"Serta industri yang relatif baru seperti inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) atau financial technology dan aktivitas transaksi aset keuangan digital seperti kripto," jelas Sri Mulyani.
Di dalam RUU P2SK, pengawasan PJK juga ditambah yakni mencakup koperasi yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan, yang diklaim Sri Mulyani dengan tetap mempertahankan jati diri koperasi yang tidak berubah.
Adapun untuk LPS, tujuan dan wewenangnya ditambah dengan mandat menjamin polis asuransi yang dikelola perusahaan asuransi.
"Penguatan kelembagaan dilakukan melalui penambahan anggota Dewan Komisioner di OJK dan LPS. Yang sangat diperlukan untuk mendukung pencapaian dan tugas yang baru tersebut," tutur Sri Mulyani.
Pemerintah juga mengapresiasi dukungan DPR terhadap penguatan efektivitas platform koordinasi jaring pengaman sistem keuangan atau JPSK, di mana salah satunya melalui KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan).
"RUU P2SK memberikan hak suara kepada LPS dalam pengambilan keputusan KSSK dan menguatkan forum koordinasi untuk sinergi dan sinkronisasi di sektor keuangan," jelas Sri Mulyani.
(cap/cap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Denda Hingga Penjara, Ini Aturan Koperasi di RUU PPSK!
