RUU P2SK

Mantap! di Bawah Pengawasan OJK, RI Bakal Punya Bank Emas

News - Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
09 December 2022 19:35
Emas Foto: Reuters

Jakarta, CNBC Indonesia - Lewat Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK), Indonesia akan segera memiliki bullion bank atau bank emas.

Dari draft RUU P2SK terbaru, tertanggal 8 Desember 2022 yang diterima CNBC Indonesia, kegiatan usaha bullion diatur di dalam Bab XI.

Pengertian kegiatan usaha bullion yang dimaksud di dalam RUU P2SK yaitu, merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK).

"LJK yang melakukan kegiatan usaha bullion sebagaimana dimaksud wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," tulis Pasal 131 Bab XI RUU P2SK, dikutip Jumat (9/12/2022).

Ketentuan mengenai LJK yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha bullion, pentahapan pelaksanaan kegiatan usaha bullion, tata kelola, manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, dan sanksi administratif diatur di dalam Peraturan OJK.

Pemerintah dan DPR juga menyepakati adanya ketentuan denda dan pidana terkait kegiatan usaha bullion. Ketentuan ini diatur di dalam Pasal 301 Bab XXIII tentang Sanksi Administratif.

Dalam Pasal 301 dijelaskan, LJK yang menjalankan kegiatan usaha bullion tanpa izin usaha dari OJK, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Selain itu, untuk LJK yang menjalankan kegiatan usaha bullion tanpa ada izin usaha, juga akan dikenakan denda paling sedikit Rp 50 miliar dan paling banyak Rp 600 miliar.

Untuk diketahui, aturan mengenai bank emas di dalam RUU P2SK diusulkan oleh pemerintah. Saat itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, keberadaan bank emas diharapkan dapat menjadi pilihan bagi investor untuk berinvestasi.

Pemerintah juga memandang, bank emas memiliki peranan penting dalam laju aktivitas perdagangan emas, terutama untuk kegiatan ekspor dan impor.

Sri Mulyani bilang, dengan adanya Bank Emas ini, akan menambah pilihan bagi masyarakat di Indonesia untuk berinvestasi. Karena selama ini banyak masyarakat Indonesia yang memarkirkan emasnya di negara tetangga seperti Singapura. Menurutnya, bank emas juga akan memberi manfaat berupa penghematan devisa bagi pemerintah. Sementara, bagi industri sebagai sumber pembiayaan proyek.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Denda Hingga Penjara, Ini Aturan Koperasi di RUU PPSK!


(cap)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading