
Denda Hingga Penjara, Ini Aturan Koperasi di RUU PPSK!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan Komisi XI DPR menyepakati untuk menindak tegas pelaku atau penggiat Koperasi Simpan Pinjam (KSP) diberikan sanksi denda hingga sanksi pidana.
Hal mengenai sanksi denda hingga pidana akan diatur di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).
Berdasarkan rapat panitia kerja pemerintah dan Komisi XI DPR yang berlangsung kemarin Senin (6/12/2022), diketahui bahwa sanksi denda hingga sanksi pidana akan diatur di dalam Pasal 64 RUU PPSK.
Dalam beleid tersebut dijelaskan, setiap orang yang menjalankan koperasi tanpa izin kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, dipidana sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 2 miliar.
Setiap orang yang menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam kepada pihak selain yang dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), dipidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 2 miliar.
Kemudian di dalam Pasal 64C dijelaskan, dalam kegiatan usaha KSP yang mengakibatkan kerugian terhadap harta benda, atau kerusakan barang, selain dipidana dengan pidana denda, pelaku pidana dengan pidana tambahan berupa penggantian kerugian atas harta benda atau kerusakan barang.
Pidana tambahan berupa penggantian kerugian atas harta benda atau kerusakan barang, dimaksud pada dikembalikan kepada pihak yang dirugikan.
"Penggantian kerugian dimaksud yakni sejumlah kerugian yang diderita, atau secara proporsional dalam hal jumlah penggantian kerugian atas harta benda atau kerusakan tidak mencukupi jumlah total yang ditimbulkan," jelas beleid Pasal 64C ayat (2) yang dibacakan oleh Staf Ahli dalam rapat panja RUU PPSK kemarin Senin (5/12/2022).
Dalam melaksanakan putusan pidana dan pidana tambahan berupa ganti kerugian, terpidana diberikan jangka waktu satu bulan terhitung sejak putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kendati demikian, jika terdapat alasan tertentu dan terbukti kuat kebenarannya, ganti kerugian dapat diperpanjang paling lama satu bulan.
"Dalam hal terdapat alasan kuat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 1 bulan," tulis Pasal 64C ayat (5).
Adapun dalam hal terpidana tidak membayar pidana denda dan/atau pidana tambahan berupa ganti kerugian, harta benda terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda dan ganti kerugian.
Dalam hal penyitaan dan pelelangan harta benda tidak cukup atau tidak memungkinan untuk dilaksanakan, maka pidana denda atau pidana tambahan berupa ganti kerugian yang tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 8 tahun.
Ada empat hasil yang sudah disepakati pemerintah dan Komisi XI DPR, untuk menjadi rujukan dalam mengatur KSP.
Pertama adalah pengawasan koperasi yang berkegiatan di dalam sektor jasa keuangan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kedua, pengawasan koperasi yang berkegiatan di dalam sektor jasa keuangan dilakukan oleh OJK setelah mendapatkan rekomendasi dan penetapan dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Ketiga, syarat dan ketentuan tentang koperasi yang berkegiatan dalam sektor jasa keuangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM.
Keempat, ketentuan mengenai norma, standar prosedur, dan kriteria dalam melakukan pengawasan ditetapkan lebih lanjut melalui Peraturan OJK.
(cap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Catat! Ini Alasan Politisi Gak Boleh Jadi Petinggi BI