Duh! Masih Ada Persoalan yang Belum Diatur di RUU PPSK

Jakarta, CNBC Indonesia - Sembilan fraksi di Komisi XI DPR telah menyepakati susunan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).
Kendati demikian, Fraksi PDIP menyoroti masih ada permasalahan yang belum diatur di dalam omnibus law sektor keuangan tersebut.
Anggota Komisi XI DPR Fraksi PDI Perjuangan Andreas Eddy Susetyo menjelaskan, PDIP sepakat RUU PPSK dapat memperkuat landasan hukum special purpose vehicle untuk mendorong sekuritisasi.
RUU PPSK juga dipandang dapat berperan dalam mengatur pengelolaan perwakilan atau trustee untuk mendorong pendalaman pasar keuangan nasional.
Fraksi PDIP juga memandang penempatan dana devisa hasil ekspor (DHE) di LPEI yang diatur di dalam omnibus law sektor keuangan ini, diharapkan mendorong DHE untuk mengendap lebih lama di tanah air, guna memperkuat cadangan devisa.
Sayangnya, PDIP memberikan catatan, masih ada aturan yang belum bisa diakomodir atau diatur di dalam RUU PPSK.
"Sedangkan untuk pengaturan, pelayanan, dan efek lintas yurisdiksi, dan pengaturan entitas tujuan khusus untuk akuisisi atau special purpose acquisition company, dengan pertimbangan tata risiko dari segi kepentingan nasional, RUU PPSK belum bisa memasukannya," jelas Andreas di ruang rapat Komisi XI DPR, Kamis (8/12/2022).
Sementara itu, Fraksi Golongan Karya yang dibacakan oleh Misbakhun, memandang RUU PPSK akan meningkatkan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Independensi OJK juga harus didorong untuk diimplementasikan.
Adapun fraksi Nasional Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memandang, lewat RUU PPSK akan berperan dalam memitigasi tantangan yang akan dihadapi dari disrupsi sektor keuangan di dalam negeri.
Di sisi lain, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan sejumlah catatan dalam persetujuannya. Anggota Komisi XI dari Fraksi PKS Anis Byarwati menjelaskan, ketentuan LPS dalam menjamin polis tidak boleh sampai mengganggu program penjaminan simpanan perbankan yang sudah berjalan.
Oleh karena itu, peraturan turunan dari UU ini harus menjamin adanya segregasi yang jelas atas pengelolaan aset dan kewajiban antara penjaminan polis dengan penjaminan simpanan.
Program penjaminan polis asuransi juga menurut mereka harus sejalan dengan konsep bail-in dan tidak memiliki risiko membebani APBN ketika terjadi permasalahan perusahaan dan industri asuransi.
Mereka juga menegaskan perlunya memberikan rambu-rambu tentang perluasan tugas Bank Indonesia, terutama dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
"Ke depan perlu disusun aturan turunan terkait dengan batas-batas peran Bank Indonesia untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan agar tetap pada koridor yang baik," jelas Anis.
[Gambas:Video CNBC]
Denda Hingga Penjara, Ini Aturan Koperasi di RUU PPSK!
(cap/cap)