Sorry to Say Nih, Tak Ada Rencana Batalkan UU Cipta Kerja

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
17 November 2020 18:36
Keterangan Pers Menkopolhukam, Mahfud MD (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Foto: Keterangan Pers Menkopolhukam, Mahfud MD (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan pemerintah belum membuka peluang untuk menerbitkan Perppu terkait Cipta Kerja.

Hal tersebut dikemukakan Mahfud MD dalam sebuah seminar Universitas Gadjah Mada yang disiarkan melalui kanal Youtube, Selasa (17/11/2020).

"[Perppu] itu sekarang belum menjadi opsi pemerintah karena begini, kalau mengubah Perppu nanti akan ramainya itu karena perppu hanya mengubah itu," katanya.

Mahfud memandang, apabila Perppu diterbitkan maka akan ada desakan lain yang datang dari sejumlah elemen untuk mengubah substansi lain dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.



"Tetapi kalau hanya mengatur Perppu soal pengaturan pidana misalnya, itu orang akan ribut lagi masuk ke substansi lain, saya lihat ini enggak selesai-selesai," jelasnya.

Adapun saat ini, pemerintah memiliki tiga jalan yang bisa ditempuh apabila ingin memperbaiki UU Cipta Kerja. Pertama, masyarakat dapat mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Kedua, masyarakat bisa mengajukan legislative review ke DPR. Sementara yang terakhir, masyarakat bisa memberi masukan kepada pemerintah dalam proses penyusunan peraturan turunan UU Cipta Kerja.

"Pemerintah sekarang menyiapkan tim kerja pokja untuk menampung pendapat-pendapat masyarakat untuk berdiskusi agar nanti masalah yang masih tersisa itu dimasukkan dalam peraturan perundang-undangan," katanya.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengusaha Tak Bayar Pesangon? Penjara atau Denda Rp 400 Juta!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular