
Pengusaha 'Sentil' Kepala Daerah Naikkan Upah Jelang Pilkada

Jakarta, CNBC Indonesia - Jelang beberapa hari sebelum batas penetapan upah minimum kota (UMK) tahun 2021, sejumlah Wali Kota dan Bupati dilaporkan oleh para serikat pekerja telah mengusulkan kenaikan di wilayahnya. Adapun batas penetapannya pada tanggal 21 November mendatang atau akhir pekan ini.
Namun, para wali kota/bupati hanya sebatas mengusulkan UMK, sebab yang menetapkan adalah gubernur. Beberapa usulan itu memang berkebalikan dengan sikap gubernurnya yang tak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.
Karenanya kalangan pengusaha meminta kepala daerah untuk lebih bijak. Termasuk tidak memutuskan atas pertimbangan kepentingan pribadi, dalam kebijakan UMK 2021.
"Saya harap kepala daerah nggak hanya bertindak untuk populisme saja. Apalagi mau pilkada gitu. Tapi mengorbankan masyarakat banyak, mengorbankan pencari kerja, usaha banyak yang tutup," kata Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (16/11/2020).
Posisi pengusaha sejak awal sudah keras menyatakan tidak adanya kenaikan upah minimum untuk tahun 2021 mendatang, baik UMP maupun UMK. Namun, perusahaan yang mampu, dipersilakan untuk menaikkan upah. Hal itu menjadi prinsip pengusaha di tingkat nasional hingga daerah, termasuk yakni Kabupaten dan Kota.
"Kita sudah minta dan konsolidasi dengan dewan pengupahan daerah dari Apindo untuk mengikuti surat edaran dari pemerintah pusat (tak ada kenaikan UMP 2021). Itu saja. Dan perusahaan nggak kurangi karyawan. Dan mendorong perusahaan-perusahaan yang mampu, masih bisa profit untuk bipartit," sebutnya.
Pengusaha meminta kepala daerah melakukan singkronisasi. Sehingga penetapan UMK 2021 tidak menjadi ajang bagi kepala daerah dalam mencari simpati, utamanya demi mengarungi Pilkada serentak 2020.
"Sudah ada aturan incumbent harus cuti. Secara langsung nggak bisa intervensi tapi secara nggak langsung bisa aja," kata Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI), Sarman Simanjorang.
Kekhawatiran itu karena hingga kini, banyak Kabupaten dan Kota masih alot membicarakan kenaikan UMK 2021. Beberapa daerah sudah memutuskan mengusulkan kenaikan UMK 2021 ke gubernur di antaranya adalah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Selain itu Kota Tangerang Selatan dan Kota Cilegon Banten dikabarkan mengusulkan kenaikan UMK 2021. Usulan ini berkebalikan dengan keputusan gubernur Banten yang tak menaikkan upah minimum 2021.
"Usulan Upah minimum Unsur Pemerintah dan Selatan UMK Rp. 4.307.071,97;,- (Empat luta Tiga Ratus Tujuh Ribu Tujuh Puluh Satu Koma Sembilan Puluh Tujuh Rupiah)/ bulan. Demikian disampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut, atas perhatiannya diucapkan terima kasih," tulis Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany dalam Usulan Penetapan UMK Kota Tangerang Selatan Tahun 2021.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article UMK 2021 Kota Ini Diusulkan Naik Rp 20 Ribu, Tapi Ditolak!