
Cek Rekening, Menaker Bantah Bantuan Gaji Tahap II Ditunda

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kemarin, Jumat (13/11/2020) mengungkapkan bahwa penyaluran subsidi gaji tahap kedua tidak ditunda. Bahkan, kemarin pihaknya kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji kepada 2.713.434 orang.
"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui keterangan resmi, Jumat (13/11/2020).
Dia pun memastikan bahwa tidak ada penundaan penyaluran termin kedua ini.
"Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak Hari Senin (9/11), dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II," jelasnya.
Dengan disalurkannya tahap II ini, Kemenaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 4.893.816 pekerja untuk termin kedua. Adapun total anggaran yang telah dikeluarkan untuk tahap I dan II ini sebanyak Rp 5,8 triliun.
Sebelumnya, penyaluran bantuan gaji tahap kedua itu belum diterima semua pihak. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pun mengumumkan bahwa penyaluran bantuan subsidi gaji tahap kedua ditunda. Seharusnya, bantuan itu cair dalam minggu ini.
Adapun hal tersebut disampaikan BPJS Ketenagakerjaan melalui akun Twitter @BPJSTKinfo, seperti dikutip CNBC Indonesia, Kamis (12/11/2020).
"Mohon maaf untuk ketidaknyamanannya. BSU (bantuan subsidi upah) tahap kedua ditunda sementara," tulis pengumuman BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Penundaan tersebut dilakukan karena pihak BPJS Ketenagakerjaan masih akan melakukan validasi data upah.
"Data upah yang dilaporkan perusahaan ke BPJSTK akan disamakan dengan data upah yang dilaporkan ke kantor pajak," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan memastikan pencairan subsidi gaji akan mulai disalurkan pada Senin 9 November 2020. Pencairan subsidi gaji tahap kedua akan dilakukan secara bertahap.
Seperti diketahui, BLT pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta adalah salah satu program perlindungan sosial dalam penanganan pandemi covid-19.
Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 37,7 triliun dalam menyalurkan BLT kepada pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta. Sejauh ini, BLT sudah disalurkan untuk 12,4 juta pekerja.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cek Ya, Sri Mulyani Sebut Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Cair Today
