Buruan Cek Rekening, Ini Jadwal Pencairan BLT BPJS Tahap 2

Cantika Adinda Putri & Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
13 November 2020 10:42
Menteri Ketenagkerjaan, Ida Fauziyah saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020). (Dok. Kemnaker)
Foto: Menteri Ketenagkerjaan, Ida Fauziyah saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020). (Dok. Kemnaker)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah termin kedua. Kali ini, giliran tahap II yang kembali diproses pencairan sebanyak 2.713.434 orang.

Sebelumnya, pada Senin (9/11/2020) tahap 1 juga sudah dicairkan kepada para penerima BSUĀ (bantuan subsidi upah) termin pertama.

"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui keterangan resmi, Jumat (13/11/2020).

Dengan disalurkannya tahap II ini, Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 4.893.816 pekerja untuk termin kedua. Adapun total anggaran yang telah dikeluarkan untuk tahap I dan II ini sebanyak Rp 5,8 triliun.

Menaker Ida menjelaskan, pihaknya akan mempercepat penyaluran subsidi gaji/upah termin kedua. Ia juga memastikan bahwa tidak ada penundaan penyaluran termin kedua.

"Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak Hari Senin (9/11), dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II," jelasnya.

Ida menjelaskan, setelah subsidi gaji/upah termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), BPK, dan KPK. Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan DJP, sehingga subsidi gaji/upah bisa langsung dicairkan.

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI; pekerja penerima upah; tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020; upah di bawah Rp 5 juta; dan memiliki rekening aktif.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Chatib Basri: BLT Efektif Dorong Ekonomi Indonesia Pulih

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular