Cek Rekening Gaes! Subsidi Gaji Rp600.000 Ditransfer Hari Ini

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
11 September 2020 10:09
Infografis/ Ini lho syarat penerima Subsidi gaji  Rp 600 ribu jokowi
Foto: Infografis/ Ini lho syarat penerima Subsidi gaji Rp 600 ribu jokowi

Jakarta, CNBC Indonesia - Pencairan subsidi gaji tahap ketiga dipastikan akan cair hari ini, Jumat (11/9/2020). Sekitar 3,5 juta pekerja akan mendapatkan tambahan gaji Rp 1,2 juta pada pekan ini.

Hal tersebut dikemukakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Pencairan ini sesuai dengan jadwal setelah data diterima otoritas ketenagakerjaan. Setelah diterima, data akan diverifikasi selama 4 hari dan setelah itu langsung ditransfer.

"Jadi kalau dihitung 4 hari kemarin berarti Jumat ya, maksimal Jumat kami harus melakukan checklist," ujar Ida, seperti dikutip Jumat (11/9/2020).

Ida menjelaskan, setelah dilakukan checklist, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Kemudian, KPPN menyalurkan uang subsidi tahap III tersebut kepada bank penyalur, yakni Himbara (Himpunan Bank-bank Milik Negara).

Empat bank Himbara yakni PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN).

Selanjutnya, Himbara akan menyalurkan uang subsidi gaji/upah ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank Himbara, dan rekening bank swasta lainnya.

"Setelah itu biasanya langsung kami serahkan ke KPPN dari KPPN langsung ditransfer ke bank Himbara dari bank Himbara langsung kepada rekening penerima," jelasnya.

Sebagai informasi, hingga 8 September 2020 sudah ada sebanyak 9 juta pekerja yang masuk dalam daftar penerima subsidi gaji dari pemerintah. Pada tahap I pemerintah memberikan kepada 2,5 juta pekerja dan pada tahap II kepada 3 juta pekerja.

Selanjutnya, tahap III diberikan kepada 3,5 juta pekerja yang diserahkan pada 8 September 2020.

Hingga 7 September 2020, penyaluran subsidi gaji tahap I sebesar Rp 600.000 sudah terealisasi kepada sebanyak 2,3 juta pekerja atau 92,45% dari total penerima. Sedangkan tahap II sudah terealisasi kepada sebanyak 1,38 juta pekerja atau 46,2% dari total penerima.

Penyaluran bantuan subsidi upah diberikan pemerintah kepada pekerja (dengan gaji di bawah Rp 5 juta/bulan) sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan dan diberikan setiap 2 bulan sekali.

Dengan demikian, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi Rp 1,2 juta. Subsidi gaji ini sebagai upaya pemerintah dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi : Subsidi Gaji 600 Ribu Cair Hari Ini Atau Besok

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular