Kalau Tak Berhak Terima Subsidi Rp 600 Ribu, Wajib Balikin!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
11 September 2020 09:02
Infografis/ Ini lho syarat penerima Subsidi gaji  Rp 600 ribu jokowi
Foto: Infografis/ Ini lho syarat penerima Subsidi gaji Rp 600 ribu jokowi

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta para pekerja mengembalikan subsidi gaji yang telah diterima jika tidak masuk dalam kriteria penerima. Proses verifikasi dan validasi data dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan masih memungkinkan ada perubahan data pada penerima yang belum diperbaharui. 

Diketahui, hingga saat ini pemerintah telah memiliki data 9 juta pekerja yang lolos untuk disalurkan subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta/2 bulan (Rp 600 ribu/bulan). Namun, jika ada pemberi kerja dan pekerja tidak memberikan data yang benar kepada BPJS Ketenagakerjaan akan dikenakan sanksi.

Bagi pemberi kerja atau perusahaan akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan. Sedangkan, bagi pekerja atau peserta mandiri akan dikenakan sanksi dengan mengembalikan subsidi gaji yang telah diterima.

"Pekerja yang tidak memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," ujar Ida melalui keterangan resmi.

Adapun subsidi gaji telah diberikan pemerintah kepada 9 juta pekerja melalui III tahap dan akan terus berkembang. Pada tahap I pemerintah memberikan kepada 2,5 juta pekerja dan pada tahap II kepada 3 juta pekerja.

Selanjutnya, tahap III diberikan kepada 3,5 juta pekerja yang diserahkan pada 8 September 2020.

"Saat ini, data yang diterima dari tahap I dan II sebagian telah berhasil disalurkan kepada penerima dan sebagian lainnya masih dalam proses," kata Ida.

Penyaluran tahap I sudah terealisasi kepada sebanyak 2,3 juta pekerja atau 92,45% dari total penerima. Sedangkan tahap II sudah terealisasi kepada sebanyak 1,38 juta pekerja atau 46,2% dari total penerima.

"Penyaluran subsidi gaji dilakukan melalui bank Himbara yakni Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank BNI," jelasnya.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 2,5 Juta Orang Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu, Termasuk Kamu?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular