Joss! Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Cair Lagi Akhir Oktober

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
14 October 2020 12:06
Infografis: Ini Syarat Dapat Bantuan Rp 600 Ribu Dari Jokowi
Foto: Infografis/Ini Syarat Dapat Bantuan Rp 600 Ribu Dari Jokowi/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menggelontorkan bantuan subsidi gaji kepada 11,95 juta orang sampai tahap ke-5.

Pada pencairan tahap ke-5 dibagi dua termin di mana termin pertama telah diberikan kepada sebanyak 427 ribu penerima. Sedangkan termin kedua dikucurkan pada akhir Oktober ini.

Berdasarkan data Kemenaker per tanggal 12 Oktober 2020, subsidi gaji/upah tahap I telah tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen); tahap II sebanyak 2.981.533 penerima (99,38 persen); tahap III sebanyak 3.476.361 penerima (99,32 persen); tahap IV sebanyak 2.579.703 penerima (97,20 persen); dan tahap V sebanyak 427.016 penerima (69,03 persen).

Setelah pembayaran termin I selesai disalurkan untuk 5 tahap, Kemenaker akan melakukan evaluasi sebelum pembayaran termin II mulai disalurkan.

Menaker Ida Fauziah Saat Konferensi Pers Pengumuman Program Bantuan Subsidi Upah, 10 Agustus 2020. (BPMI)Foto: Menaker Ida Fauziah Saat Konferensi Pers Pengumuman Program Bantuan Subsidi Upah, 10 Agustus 2020. (BPMI)
Menaker Ida Fauziah Saat Konferensi Pers Pengumuman Program Bantuan Subsidi Upah, 10 Agustus 2020. (BPMI)



"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," jelas Menaker Ida Fauziyah, Rabu (14/10/2020).

Dengan anggaran mencapai Rp37,7 triliun, program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (per 30 Juni 2020).

Namun, hingga batas akhir penyerahan data penerima, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12.272.731 pekerja/buruh.

"Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik , baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag," kata Ida.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 2,5 Juta Orang Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu, Termasuk Kamu?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular