Ada Usulan Bepergian Tak Perlu Rapid-Swab Test, Kamu Setuju?

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
09 November 2020 21:05
Warga menjalani tes usap atau swab test di GSI Lab (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), Cilandak, Jakarta, Senin (2/11/2020). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Warga menjalani tes usap atau swab test di GSI Lab (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), Cilandak, Jakarta, Senin (2/11/2020). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Penerapan syarat wajib rapid test atau Swab untuk bepergian menggunakan transportasi umum dinilai tebang pilih. Pesawat dan kereta api jarak jauh masih berlaku, sementara bus dan kapal feri terkesan dibiarkan melanggar syarat tersebut.

Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie, menilai fenomena ini sebagai hal yang aneh. Apalagi, aturan itu menurutnya juga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, karena hanya berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 No 9 Tahun 2020.

"Jadi ini memang sudah saatnya ditinjau kembali peraturan-peraturan yang aneh ini. Lagi pula tidak ada kekuatan hukum, semuanya hanya berlandaskan surat edaran. Surat edaran ini bukan produk hukum, bukan peraturan perundang-undangan yang mempunyai kekuatan hukum," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Senin (9/11/20).

"Alangkah baiknya kalau memang harus ada peraturan, dibuat yang sesuai dengan tata cara perundang-undangan di Indonesia. Paling tidak ada peraturan menteri atau peraturan gugus tugas, bukan surat edaran," lanjutnya.

Apalagi, menurutnya sudah terbukti aturan itu gagal diterapkan secara berkeadilan.

"Itu wajib untuk semua moda transportasi umum, darat, laut, udara dan kereta api. Tapi faktanya terutama yang angkutan darat ini nyaris tidak ada pengawasan terhadap pelaksanaannya," katanya.

Dia juga mempertanyakan aspek kesehatan di moda transportasi. Ia menilai bahwa selama ini pesawat terbukti lebih aman, namun justru seolah 'dipelototi' secara berlebihan.

Dia menjelaskan, pesawat-pesawat yang digunakan, terutama pesawat jet, itu sudah pasti ada sistem pembersihan udaranya yaitu dengan HEPA filter di kabin. Selain itu, ia menambahkan, kajian-kajian ilmiah juga menunjukkan bahwa probabilitas penularan Covid-19 di dalam pesawat selama penerbangan ini juga sangat rendah.

"Hampir nihil, sejauh para penumpang maupun awak itu semuanya patuh pada protokol kesehatan, diperiksa suhu tubuh sebelum masuk pesawat, kemudian menjaga jarak, menggunakan masker dan meminimalkan interaksi," katanya.

Ia mengaku heran dan mempertanyakan lagi kenapa justru penerbangan yang selalu dikejar-kejar. Sementara pada transportasi lain penerapannya terkesan tak diawasi.

"Misalnya transportasi laut, sejauh mana ini benar-benar diterapkan. Padahal transportasi laut itu durasinya umumnya lebih panjang daripada penerbangan. Naik bus itu juga nyaris tidak ada pengawasannya. Ini memang aneh ya."

"Sementara di pesawat-pesawat ini dibatasi maksimum diisi 70% dari kapasitas tapi itu juga hanya untuk pesawat jet. Untuk pesawat propeller tidak dibatasi, dan pembatasan hanya berlaku untuk rute domestik, untuk rute internasional tidak ada peraturannya," ucapnya.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Heboh Rencana Hapus SWAB-Rapid Test saat Terbang

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular