
Diburu Aparat! Pemalsu Hasil Tes Covid-19 Terancam Penjara

Jakarta, CNBCÂ Indonesia - Satgas Penanganan Covid-19 angkat bicara mengenai dugaan pemalsuan hasil swab test PCRÂ dan rapid test yang ramai di sosial media. Hasil swab test dan rapid test tersebut diperjualbelikan terutama bagi orang yang berpergian.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan praktek ini dapat berujung pada sanksi pidana, karena surat keterangan dokter yang menyatakan negatif Covid-19 adalah aturan dari prasyarat perjalanan. Hal ini bertujuan mencegah penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat.
"Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi. Sanksi diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara selama 4 tahun," tegasnya saat menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers di Gedung BNPB, Kamis (31/12/2020) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Masyarakat diminta untuk menghindari melakukan praktek kecurangan tersebut. Bahkan bila ada masyarakat yang mengetahui hal tersebut terjadi, diminta segera melaporkan kepada pihak yang berwenang. Bila dibiarkan dapat berdampak pada penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat tidak terkendali.
Bahayanya lagi, dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa. Apabila orang yang ternyata positif, namun menggunakan surat keterangan yang palsu dan akhirnya menulari mereka yang berada di kelompok masyarakat yang rentan. "Maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini," tegas Wiku.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article SWAB-Rapid Test akan Dihapus Sudah Bocor ke Operator Kapal
