
Nyeberang Merak-Bakauheni Ternyata Tak Perlu Rapid & Swab

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana menghapus syarat tes Swab dan rapid test dalam bertransportasi umum antara lain pesawat udara hingga kapal laut. Namun ternyata penyeberangan lintas Kapal Laut Merak-Bakauheni sudah cukup lama tak menggunakan syarat tersebut bagi para penumpang.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin, mengaku, hal ini merupakan kebijakan dari Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19. Dia menyebut, sejak 1 Juni 2020 setiap penumpang yang menyeberang lintasan Merak-Bakauheni tak membutuhkan tes Covid-19 sebagai syarat.
"Kami mengikuti arahan gugus tugas mas. Yang mewajibkan pengetesan atau tidak adalah Gugus Tugas ataupun pemerintah setempat," kata Shelvy Arifin kepada CNBC Indonesia, Senin (10/8/20).
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku di lintasan tersebut. Adapun jalur penyeberangan lainnya yang dikelola ASDP, masih mewajibkan rapid test atau Swab sebagai syarat menyeberang.
"Masih ada beberapa lintasan yang diwajibkan gugus tugas untuk menggunakan rapid test seperti Lintasan Ketapang - Gilimanuk, Galala - Namlea (Ambon), Sape- Labuan Bajo, Sape - Waingapu. Namun untuk Merak - Bakauheni dan sebaliknya sudah tidak disyaratkan," sebutnya.
Kini, pemerintah bakal menghapus syarat tersebut sepenuhnya. Shelvi juga turut berkomentar perihal tersebut.
"Tentunya kami mengikuti arahan dari gugus tugas dan akan terus melaksanakan protokol kesehatan ketat,' tandasnya.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya juga sudah menerapkan pembelian tiket di FERIZY.COM khusus lintasan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk. Langkah ini sebagai bentuk dukungan atas pencegahan penyebaran covid.
"Kami terus mengimbau para pengguna jasa untuk membeli tiket secara mandiri di website www.ferizy.com atau pun dari aplikasi yang bisa di downbload di Google Playstore," paparnya.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 6.500 Orang di RI Jalani Test PCR untuk Uji Corona