
Naik Kapal-Pesawat Perlu Rapid Test atau Swab, Batal Dihapus?

Jakarta, CNBC Indonesia - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito buka suara perihal syarat wajib rapid test atau Swab sebelum menggunakan transportasi umum. Menurutnya, sampai saat ini aturan itu belum dicabut karena memang masih dibutuhkan.
"Rapid test maupun Swab test merupakan prasyarat yang harus dipenuhi oleh penumpang transportasi Kereta Api Jarak Jauh dan pesawat," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Senin (9/11/20).
"Testing ini merupakan upaya screening untuk memastikan status kesehatan calon penumpang terkait COVID-19 sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Perhubungan," lanjut Wiku.
Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya, testing ini sebaiknya dilakukan oleh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan di masa pandemic COVID-19 apapun jenis transportasi yang digunakan.
Menurut hasil testing akan menentukan seseorang boleh bepergian atau tidak. Jika testing menunjukkan hasil yang positif, lanjutnya, maka masyarakat perlu untuk menunda perjalanan dan melakukan isolasi di fasilitas yang ditunjuk pemerintah
"Melalui testing ini, maka status kesehatan diri terkait COVID-19 dapat dipastikan sekaligus juga sebagai bentuk perlindungan terhadap orang yang kita temui selama perjalanan maupun di tempat tujuan," tegas Wiku.
Sebelumnya pemerintah mengkaji menghapus syarat tes Covid-19 dalam bertransportasi termasuk pesawat terbang yang sebelumnya disyaratkan melalui metode Swab Polymerase Chain Reaction (PCR) maupun rapid test. Jajaran kabinet dikabarkan sempat membahas kebijakan yang berlaku sejak adanya pandemi Covid-19 ini.
Wiku Adisasmito sempat membenarkan adanya rencana tersebut. Kendati begitu, dia tak menjelaskan kapan penghapusan syarat tersebut mulai diberlakukan.
"Iya, sedang dibicarakan detail pelaksanaannya," kata Wiku ketika dikonfirmasi CNBC Indonesia, awal Agustus lalu.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Syarat Swab PCR & Rapid Test Sebelum Terbang akan Dihapus